Berita Nasional Terkini

7 Fakta Terkini Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Batal, Subsidi Listrik Juni 2025 Diganti Jadi BSU

Ini 7 fakta terkini diskon tarif listrik PLN batal, terungkap penyebab subsidi listrik Juni 2025 tak jadi diberikan dan diganti jadi BSU.

Editor: Doan Pardede
Grafis TribunKaltim.co/kompas.com
DISKON LISTRIK PLN - Ilustrasi meteran listrik. Inilah 7 fakta terkini diskon tarif listrik PLN batal, terungkap penyebab subsidi listrik Juni 2025 tak jadi diberikan dan diganti jadi BSU. (Grafis TribunKaltim.co/kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 7 fakta terkini diskon tarif listrik PLN batal, terungkap penyebab subsidi listrik Juni 2025 tak jadi diberikan dan diganti jadi BSU. 

Info terkini seputar diskon tarif listrik PLN batal, tedan penyebab subsidi listrik Juni 2025 tak jadi diberikan sedang menjadi sorotan.

Pemerintah memastikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni–Juli 2025 dibatalkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025). Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan bantuan dalam bentuk subsidi upah.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Berikut ini 7 fakta penting terkait pembatalan diskon listrik dan kebijakan penggantinya seperti dilansir TribunJogja.com di artikel berjudul Diskon Listrik 50 Persen Juni–Juli 2025 Batal, Ini 7 Fakta Penggantinya:

1. Diskon tarif listrik PLN batal

Rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang sempat diumumkan sebelumnya batal direalisasikan.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa proses penganggaran terlambat, sehingga tidak memungkinkan untuk diterapkan pada bulan Juni dan Juli 2025.

2. Subsidi Listrik Juni 2025 dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebagai pengganti diskon listrik, pemerintah memutuskan untuk memberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah).

Program ini ditujukan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, terutama dari kalangan berpenghasilan rendah.

3. Target BSU: 17,3 Juta Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

BSU akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Penerima juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

DISKON LISTRIK 50 PERSEN - Ilustrasi meteran listrik. Pelanggan yang berhak dapat diskon listrik 50 persen Juni 2025. Berlaku untuk pra maupun pasca bayar. Cek ketentuan dan mekanisme diskon listrik. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)
DISKON LISTRIK PLN  - Ilustrasi meteran listrik. Inilah 7 fakta terkini diskon tarif listrik PLN batal, terungkap penyebab subsidi listrik Juni 2025 tak jadi diberikan dan diganti jadi BSU. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

4. Jumlah BSU: Rp 300 Ribu per Bulan Selama Dua Bulan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved