Idul Adha 2025

Apakah Harus Shalat Jumat di Hari Raya Idul Adha 2025? Simak Hukumnya Menurut 2 Pendapat

Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Karenanya, muncul pertanyaan, Idul Adha hari Jumat apakah shalat Jumat.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Jeprima
IDUL ADHA 2025 - Ilustrasi. Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal. Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Karenanya, muncul pertanyaan, Idul Adha hari Jumat apakah shalat Jumat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Karenanya, muncul pertanyaan, Idul Adha hari Jumat apakah shalat Jumat.

Menjawab pertanyaan itu, tentu saja umat muslim, khususnya yang laki-laki wajib melaksanakan shalat Jumat.

Jika dilihat, Lebaran Haji tersebut juga bertepatan dengan Hari Jumat, yang menjadi hari raya kecil umat muslim, dan jadi waktu penunaian shalat Jumat setiap pekannya.

Baca juga: 25+ Ucapan Idul Adha 2025 untuk Caption Instagram, Singkat dan Penuh Pesan Bermakna

Lantas bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur?

Hukum Sholat Ied pada Hari Jumat

Pendapat I:

Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at.

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

 
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Baca juga: Apa Nama Puasa 2 Hari Sebelum Idul Adha 2025? Ini Keutamaan dan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved