Berita Nasional Terkini

Inilah 5 Paket Stimulus Ekonomi yang Berlaku Mulai 5 Juni 2025: Diskon Listrik Batal, BSU Dinaikkan

Subsidi yang diberikan kepada rakyat itu akan berlangsung selama dua bulan, dari Juni sampai Juli 2025. 

Grafis TribunKaltim.co/Canva
PAKET STIMULUS EKONOMI - Ilustrasi paket stimulus ekonomi yang diolah Canva, Rabu (4/6). Berikut daftar 5 paket stimulus ekonomi yang berlaku mulai 5 Juni 2025. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

“Total anggaran yang disediakan untuk pemberian tambahan kartu sembako dan bantuan pangan adalah sebesar Rp11,93 triliun,” ujar Menkeu. 

Keempat, pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 288.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer pada Kementerian Agama.

Bantuan subsidi upah akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025 dengan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun

Kelima, pemerintah akan memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya selama 6 bulan. Anggaran berasal dari non-APBN sebesar Rp200 miliar. 

“Tujuannya adalah untuk para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persennya saja,” kata Menkeu. 

Menkeu berharap seluruh stimulus tersebut dapat menjaga konsumsi rumah tangga di tengah potensi perlambatan ekonomi global, sekaligus pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan pertumbuhan yang kita tetap jaga, maka kemiskinan dan pengangguran terbuka juga diharapkan bisa turun lebih cepat,” ujar Menkeu

Pemerintah Gelontorkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 24,44 Triliun

Sejumlah ekonom menilai lima paket insentif ekonomi yang diterapkan mulai 5 Juni 2025 berisiko membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ruang fiskal dinilai terlalu sempit.

Sebanyak lima insentif tersebut meliputi diskon transportasi umum, diskon tarif tol, bantuan sosial pangan, bantuan subsidi upah (BSU), dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Total biaya kelima insentif ini diperkirakan mencapai Rp 24,44 triliun. APBN hanya menanggung Rp 23,59 triliun. Dua program lainnya, yaitu diskon tarif tol dan diskon iuran JKK, dibiayai melalui skema non-APBN.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut alokasi tersebut tetap membebani anggaran. Pemerintah juga harus membayar utang jatuh tempo senilai Rp 178,9 triliun pada Juni 2025.

"Stimulus yang dikeluarkan pemerintah meski kecil, punya implikasi ke APBN," ujar Bhima kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan ruang fiskal yang sempit juga menjadi alasan dibatalkannya rencana diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025.

Pembatalan diskon listrik disebut tidak hanya disebabkan keterbatasan anggaran. Koordinasi antar kementerian juga dinilai lemah sehingga proses penganggaran tidak selesai tepat waktu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved