Berita Nasional Terkini
Isi Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirim Purnawirawan TNI ke DPR, Singgung Fufufafa dan Putusan MK
Isi surat pemakzulan Gibran yang dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR, singgung Fufufafa dan putusan MK.
TRIBUNKALTIM.CO - Isi surat pemakzulan Gibran yang dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR, singgung Fufufafa dan putusan MK.
Akun Fufufafa yang kontroversial kembali disinggung, kali ini termuat dalam surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden Indonesia.
Akun Fufufafa menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
Akun Fufufafa diduga milik Gibran Rakabuming Raka.
Tak hanya singgung soal Fufufafa, isi surat pemakzulan Gibran juga mengutip soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Fachrul Razi Kini Getol Suarakan Pemakzulan Gibran, Dulu Menteri Agama di Era Jokowi, Ini Sosoknya
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Indra menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” kata Indra.
Singgung putusan MK
Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.