Berita Samarinda Terkini
Kronologi Aksi Pemalakan di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Minta BBM Kapal
Berikut kronologi aksi tiga preman yang melakukan pencurian BBM di Tongkang BG. DIAMON 2703 Samarinda yang sedang melakukan tambat
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
"Korban tidak ditemukan luka, hanya pengancaman, tetapi yang sangat membahayakan salah satu korban melopat ke sungai, syukur Alhamdulillah dia lompat ke sungai tidak terjadi sampai korban meninggal," ujarnya Kasat Polairud Polresta Samarinda AKP Rachmat Aribowo.
Terkait motif, ia sampaikan dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku melakukan aksi tersebut dikarenakan ekonomi, sehingga mereka gunakan hasil pencurian itu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya masih untuk kebutuhan mereka sehari-hari," katanya.
Sebelumnya, korban Muhammad Rusdi yang telah melaporkan kejadian ke Satpolairud Polres Samarinda, Langsung direspon cepat dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku.
Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Satpolairud Polres Samarinda di tempat kediaman mereka masing-masing di Samarinda Seberang dua orang dan satu di daerah Palaran, Kota Samarinda.
"Setelah melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya, maka kami lakukan upaya penangkapan pada malam harinya," ujar Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman.

Adapun barang buktinya yang telah diamankan berupa:
- 1 Perahu Ketinting Warna Orange Berikut 1 Unit Mesin Ketinting;
- 1 Bilah Senjata tajam Jenis Badik dengan Panjang Sekitar (29 Cm) Berikut Dengan Sarung Badiknya (Kayu)
- 1 Bilah Senjata tajam Jenis Parang dengan Panjang Sekitar (46 Cm).
- 1 Bilah Senjata tajam Jenis Parang dengan Panjang Sekitar (55 Cm) berikut Dengan Sarungnya Berwarna (Hitam)
Ketiga pun akan dikenakan pasal sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, LN No.78 tahun 1951 tentang Tanpa Hak Membawa, Memiliki, dan Menguasai senjata Tajam, dengan ancaman di atas lima tahun masa kurungan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.