Idul Adha 2025
Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apa Hukumnya? Syarat dan Tata Caranya untuk Idul Adha 2025
Apa hukumnya kurban untuk orang yang sudah meninggal? Simak syarat dan tata cara berkurban untuk Idul Adha 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Apa hukumnya kurban untuk orang yang sudah meninggal? Simak syarat dan tata cara berkurban untuk Idul Adha 2025.
Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan kurban Idul Adha 2025, yang jatuh pada Jumat (6/6/2025).
Niat berkurban Idul Adha dapat untuk diri sendiri, suami/istri, anak, atau keluarga lainnya.
Mengingat syarat berkurban Idul Adha adalah orang muslim, merdeka, balig, berakah dan mampu untuk berkurban.
Baca juga: 25 Template CapCut Idul Adha 2025, Beri Ucapan Hari Raya Kurban di Twibbon Video dan Share ke WA/IG
Lantas, apakah boleh meniatkan berkurban Idul Adha bagi orang yang sudah meninggal?
Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Penjelasan terkait berkurban bagi orang yang telah meninggal melansir penjelasan Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) ternyata ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, meskipun tanpa wasiat.
Menurut mereka, kurban termasuk sedekah, dan sedekah untuk orang yang sudah wafat itu sah, bermanfaat dan pahalanya sampai.
"Kematian tidak menghalangi taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), sebagaimana sedekah dan haji." - (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 5/106-107)
Sementara itu dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu al-Hasan al-'Abbadi menyatakan kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan.
"Berkurban untuk orang meninggal itu boleh, karena tergolong sedekah. Dan sedekah untuk orang mati itu sah dan sampai pahalanya secara ijma" - (Imam Nawawi, al-Majmu' Syarah al-Muhadzab. Jilid 8. hlm. 406).
Namun, bagaimana jika mengikuti Mazhab Syafi'i?
Menurut pendapat sebagian ulama dalam mazhab Syafi'i, tidak boleh berkurban untuk orang meninggal kecuali jika ada wasiat semasa hidup.
"Tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa izin, dan tidak juga untuk orang mati jika tidak ada wasiat." - (Imam Nawawi Minhajut Thalibin, hal. 321)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.