Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Pemkot Bontang Hapus Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja, Siapkan Edaran Walikota

Edaran wali kota akan menjadi rujukan tambahan bagi perusahaan agar tidak lagi mencantumkan batas usia dalam lowongan kerja.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
MENCARI KERJA - Para pencari kerja berkumpul melihat papan pengumuman yang dipajang panitia job fair, di Gedung Serba Guna Koperasi Pupuk Kaltim, Selasa (25/6/2024). Pemkot Bontang bersiap menerbitkan surat edaran lanjutan sebagai bentuk penguatan atas kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. (Tribunkaltim/Muhammad Ridwan) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang bersiap menerbitkan surat edaran lanjutan sebagai bentuk penguatan atas kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. 

Langkah ini ditempuh untuk memastikan kebijakan pusat benar-benar diterapkan di daerah. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengatakan, edaran dari Walikota akan menjadi rujukan tambahan bagi perusahaan agar tidak lagi mencantumkan batas usia dalam lowongan kerja.

“Kami akan tindak lanjuti SE Kemnaker dengan surat edaran dari Walikota. Ini penting agar semua perusahaan di Bontang memahami dan mematuhi,” ucapnya, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: DPRD Bontang Nilai Putusan MK soal Pendidikan Gratis untuk Sekolah Swasta dan Negeri Sudah Tepat

Ia menyebutkan, meski pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan provinsi, pemerintah kota tetap memiliki peran dalam pencegahan. Salah satunya melalui deteksi dini terhadap potensi persoalan hubungan industrial.

“Pengawasan tetap ada. Di tingkat kota biasanya dilakukan melalui deteksi dini. Ini adalah bentuk pengawasan untuk mencegah persoalan hubungan industrial sejak awal,” jelasnya.

Safa menilai, diskriminasi usia merupakan salah satu persoalan strategis yang kerap memicu konflik antara pekerja dan perusahaan. Karena itu, kebijakan Kemnaker dalam bentuk SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 disambut positif.

Dalam surat edaran tersebut, sambungnya, Kemnaker menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.

“Kadang ada lowongan yang hanya menerima usia maksimal 30 tahun, padahal banyak warga kita yang masih produktif di atas itu. Jadi ini langkah yang bagus dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved