Berita DPRD Kaltim

Polemik Sengketa Lahan di Loa Kulu Kukar, Komisi II DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama KTS dan PT BDAM

Polemik Sengketa Lahan di Loa Kulu, Kukar Komisi II DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama KTS dan PT BDAM

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Nur Pratama
HO HMS
MEDIASI - Komisi II DPRD Kaltim saat menggelar rapat dengar pendapat bersama gabungan Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), serta OPD terkait Senin (2/5/2025). (HO HMS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), Senin (2/6/2025).

Rapat ini merupakan tindaklanjut dari permohonan mediasi yang diajukan kelompok tani ke DPRD Kaltim belum lama ini.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh gabungan KTS berdasarkan kronologi yang telah tersampaikan melalui surat, bahwa terdapat dua permasalahan yang dihadapi.

Baca juga: Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai

Pertama, persoalan penyediaan plasma 20 persen yang belum direalisasikan oleh perusahaan kepada masyarakat sampai saat ini. “Penyediaan plasma ini merupakan kewajiban perusahaan, dengan menyediakan 20 persen lahan mereka kepada masyarakat untuk dikelola sebagai kebun plasma.

Ini adalah bentuk kemitraan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Sabaruddin.

Kedua kata dia, terkait dugaan penggusuran lahan petani yang dilakukan oleh PT. BDAM, yang berlokasi di Kecamatan Loa Kulu. “Penggusuran lahan petani di Loa Kulu yang dilakukan oleh PT BDAM telah memicu konflik agraria dan protes dari masyarakat sekitar dan masyarakat adat,” bebernya.

“Masyarakat menuding perusahaan melakukan penyerobotan lahan dan merusak tanaman mereka yang menjadi sumber penghasilan. Pihak perusahaan, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka melakukan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama HGU (Hak Guna Usaha) masih dikelola,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono menambahkan, persoalan ini sudah bergulir lama, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak perkebunan Kabupaten Kukar, tanpa alasan yang jelas.

“Persoalan ini kan terjadi di Kukar. Sehingga, semestinya Pemkab Kukar melalu Dinas Perkebunan Kukar, lebih peka menyikapi masalah yang notabenenya terjadi di wilayah Kukar,” harapnya.

Sapto juga menilai, berdasarkan hasil rapat tersebut, persoalan ini belum bisa dikatakan terselesaikan. Pasalnya, berita acara hasil rapat belum sepenuhnya ditandatangani semua pihak, termasuk pihak perusahaan.

“Kami meminta itikad baik dari PT. BDAM. Ini demi kemaslahatan bersama, baik dari pihak perusahaan maupun dengan masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan. Satu dua hari ini harus ada kejelasan dari pihak perusahaan,” tuturnya.

Selama proses penyelesaian masalah ini, dirinya meminta kepada pihak terkait untuk memvalidasi semua data yang bersengketa. “Saat mengambil keputusan, semua harus berdasarkan data,” ucapnya. “Termasuk meminta kepada Kanwil BPN/ATR, untuk menyiapkan data terkait detail kawasan perizinan atau peta lokasi milik PT BDAM dari tahun 1981 sampai saat ini,” tambah dia.

Mengurai persoalan ini disampaikan Sapto, harus secara rinci dan perlahan. Sehingga, tidak ada kekeliruan dan merasa dirugikan. “Sudah disepakati, bahwa target penyelesaian masalah ini satu bulan setengah, dengan tahapan pengumpulan data, hingga kunjungan lapangan.

Biar kita tahu, dan juga tidak ada oknum ataupun kelompok yang menunggangi dan memanfaatkan kejadian ini.

Sehingga kita objektif menyelesaikan permasalahan ini,” terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved