Berita Paser Terkini

Ratusan Ormas di Paser Kaltim Tak Punya SK Aktif, Hanya 50 yang Terdata Resmi di Bakesbangpol

Sebanyak 360 organisasi masyarakat (Ormas) tercatat di Kabupaten Paser, namun hanya sekitar 50 Ormas yang masih memiliki Surat Keputusan (SK) aktif.

TRIBUN KALTIM
ORGANISASI MASYARAKAT - Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Paser, Achmad Hartono menerangkan terkait jumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Paser, Rabu (4/6/2025). Dari ratusan Ormas di Paser, hanya 10 persen lebih yang SK organisasinya masih aktif. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Sebanyak 360 organisasi masyarakat (Ormas) tercatat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Namun hanya sekitar 50 Ormas yang masih memiliki Surat Keputusan (SK) aktif, sementara ratusan lainnya dianggap tidak memenuhi syarat legalitas administratif.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Paser, Achmad Hartono, mengungkapkan bahwa lebih dari 10 persen Ormas di wilayahnya masih aktif secara hukum.

Selebihnya tidak memperpanjang SK dan dianggap tidak aktif.

Baca juga: Gubernur Kaltim Rudy Masud Sebut Ormas Adalah Mitra Pembangunan

"Mungkin sekarang sekitar 10 persen lebih yang aktif atau sekitar 50 Ormas. Hal ini dikarenakan SK dari organisasi tersebut yang terhitung sudah tidak aktif," terang Hartono di Tanah Grogot, Rabu (4/6/2025).

Penyebab utama banyaknya SK yang kedaluwarsa berkaitan dengan tidak dijalankannya Musyawarah Nasional (Munas) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Padahal, Munas menjadi syarat penting untuk memperpanjang masa kepengurusan organisasi.

"Karena melalui Munas ini, menjadi salah satu syarat utama dalam memperpanjang legalitas kepengurusan organisasi," tambahnya.

Baca juga: Kapolda Kaltim Siap Bekerja Sama dengan Ormas untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban

SK kepengurusan memiliki masa berlaku tertentu.

Jika tidak diperpanjang sesuai ketentuan, organisasi tersebut tidak lagi diakui secara administratif.

Bakesbangpol juga menegaskan pentingnya legalitas aktif bagi Ormas yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

Hanya organisasi yang memiliki SK aktif dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang bisa menjadi mitra resmi pemerintah.

Baca juga: Kesbangpol Beberkan Data dan Tantangan Pendataan Ormas di Kalimantan Timur

"Patokan kita adalah SK yang masih aktif di Kemenkumham untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah, jika tidak aktif ya tidak bisa," imbuhnya.

Organisasi yang masih aktif diwajibkan menyampaikan laporan kepengurusan, dokumen AD/ART, serta data Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada instansi terkait sesuai tingkatannya.

"Dengan adanya regulasi ini, kami harap Ormas di Kabupaten Paser dapat lebih tertib dalam hal administrasi dan legalitas, sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan serta berkontribusi bagi masyarakat secara lebih efektif," tutup Hartono. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved