Berita Paser Terkini
Ratusan Ormas di Paser Kaltim Tak Punya SK Aktif, Hanya 50 yang Terdata Resmi di Bakesbangpol
Sebanyak 360 organisasi masyarakat (Ormas) tercatat di Kabupaten Paser, namun hanya sekitar 50 Ormas yang masih memiliki Surat Keputusan (SK) aktif.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Sebanyak 360 organisasi masyarakat (Ormas) tercatat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Namun hanya sekitar 50 Ormas yang masih memiliki Surat Keputusan (SK) aktif, sementara ratusan lainnya dianggap tidak memenuhi syarat legalitas administratif.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Paser, Achmad Hartono, mengungkapkan bahwa lebih dari 10 persen Ormas di wilayahnya masih aktif secara hukum.
Selebihnya tidak memperpanjang SK dan dianggap tidak aktif.
Baca juga: Gubernur Kaltim Rudy Masud Sebut Ormas Adalah Mitra Pembangunan
"Mungkin sekarang sekitar 10 persen lebih yang aktif atau sekitar 50 Ormas. Hal ini dikarenakan SK dari organisasi tersebut yang terhitung sudah tidak aktif," terang Hartono di Tanah Grogot, Rabu (4/6/2025).
Penyebab utama banyaknya SK yang kedaluwarsa berkaitan dengan tidak dijalankannya Musyawarah Nasional (Munas) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Padahal, Munas menjadi syarat penting untuk memperpanjang masa kepengurusan organisasi.
"Karena melalui Munas ini, menjadi salah satu syarat utama dalam memperpanjang legalitas kepengurusan organisasi," tambahnya.
Baca juga: Kapolda Kaltim Siap Bekerja Sama dengan Ormas untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban
SK kepengurusan memiliki masa berlaku tertentu.
Jika tidak diperpanjang sesuai ketentuan, organisasi tersebut tidak lagi diakui secara administratif.
Bakesbangpol juga menegaskan pentingnya legalitas aktif bagi Ormas yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
Hanya organisasi yang memiliki SK aktif dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang bisa menjadi mitra resmi pemerintah.
Baca juga: Kesbangpol Beberkan Data dan Tantangan Pendataan Ormas di Kalimantan Timur
"Patokan kita adalah SK yang masih aktif di Kemenkumham untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah, jika tidak aktif ya tidak bisa," imbuhnya.
Organisasi yang masih aktif diwajibkan menyampaikan laporan kepengurusan, dokumen AD/ART, serta data Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada instansi terkait sesuai tingkatannya.
"Dengan adanya regulasi ini, kami harap Ormas di Kabupaten Paser dapat lebih tertib dalam hal administrasi dan legalitas, sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan serta berkontribusi bagi masyarakat secara lebih efektif," tutup Hartono. (*)
Disperindagkop UKM Paser Target Penambahan Produk UMKM Lokal yang Masuk Ritel Modern |
![]() |
---|
4 Ton Beras Murah Ludes di Festival Merah Putih Pesisir Gelaran Sat Polairud Paser |
![]() |
---|
DPRD Paser Setujui Modal Rp100 Miliar ke Bankaltimtara untuk Dorong Ekonomi dan UMKM |
![]() |
---|
CEO Kideco Mengajar di MAN IC Paser, Dorong Sinergi Pendidikan dan Industri Tingkatkan Kualitas SDM |
![]() |
---|
Pemkab Paser Siapkan Rp12,7 Miliar untuk Insentif Kader Posyandu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.