Berita Balikpapan Terkini
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Dukung Revisi Perda Pajak Daerah, Ini Alasannya
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan mendukung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 pajak daerah
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Fraksi Golkar DPRD Balikpapan mendukung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Golkar, Nelly Turuallo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-13 Masa Sidang III 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Kamis (5/6/2025).
Menurut Nelly, perubahan terhadap peraturan daerah adalah langkah yang wajar dan perlu dilakukan agar tetap relevan dengan kebutuhan serta tantangan pembangunan daerah.
“Raperda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan upaya memaksimalkan efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ujar Nelly.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2025, DPRD Balikpapan Pastikan Legalitas dan Kesehatan Sapi Kurban dari Luar Daerah
Fraksi Golkar menilai bahwa revisi peraturan ini akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan ddaerah
Selain itu, perubahan ini diyakini mampu mengoptimalkan potensi pendanaan untuk mendukung berbagai aspek pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan publik.
Dukungan penuh diberikan Fraksi Golkar sebagai bagian dari komitmen kolaboratif antara legislatif dan eksekutif.
Raperda ini dipandang sebagai instrumen penting dalam memperkuat kebijakan fiskal daerah ke depan.
"Kami meyakini bahwa kolaborasi berkelanjutan antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD akan dapat mewujudkan Kota Balikpapan menjadi kota global yang nyaman dihuni untuk semua," tegas Nelly.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Demikian disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Senin (26/5/2025).
Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari restrukturisasi sistem perpajakan dan retribusi yang mencakup tiga aspek utama.
Ketiga aspek tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, penambahan sumber perpajakan baru, serta penyederhanaan jenis retribusi yang berlaku.
Dalam Raperda ini, terdapat ketentuan baru berupa tarif pajak yang disesuaikan serta penambahan jenis pajak sesuai regulasi terbaru.
"Pemerintah berharap revisi ini dapat memperkuat kewenangan daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan," ujar Bagus.
Kebijakan PBB 2025 di Balikpapan Bikin Bingung Warga, Ada yang Naik, Ada yang Turun |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Libatkan UGM untuk Rencana Pemekaran Kecamatan Baru |
![]() |
---|
Balikpapan Kaji Pemekaran Kecamatan Baru, Manggar hingga Graha Indah Masuk Pemetaan |
![]() |
---|
Ketua RT di Kariangau Balikpapan Diganjar Apresiasi, Garda Terdepan Pelayanan Pemerintah |
![]() |
---|
Tagihan PBB di Balikpapan Dianggap Tidak Wajar, Pengamat: Pemerintah Jangan Berdagang dengan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.