Berita Balikpapan Terkini

Reaksi Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat Atas Revisi Perda Pajak Daerah Balikpapan, Soroti UMKM

Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan mendukung perubahan Peraturan Daerah soal pajak daerah

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
REVISI PAJAK BALIKPAPAN - Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan melalui juru bicaranya, Halili Adi Negara, mendukung perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Mereka menekankan pentingnya perlindungan UMKM, transparansi sanksi, serta optimalisasi pendapatan daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan mendukung perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara fraksi, Halili Adi Negara, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-13 Masa Sidang III 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (5/6/2025). 

Menurut Halili, fraksinya mengapresiasi upaya Pemerintah Kota dalam menyesuaikan Perda tersebut sesuai evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Penyesuaian dilakukan sebagai bentuk implementasi atas ketentuan Pasal 99 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 127 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan Dukung Revisi Perda Pajak Daerah, Sempat Alami Kendala Pungut Pajak

Melalui rekodifikasi jenis pajak, penyesuaian tarif dan sanksi, serta penguatan pelaporan pajak.

"Pemerintah Kota Balikpapan memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Halili. 

Ketiga fraksi ini juga menyoroti pentingnya penambahan objek dan tarif baru retribusi, serta pengelompokan ulang jenis retribusi agar lebih efektif.

Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat menekankan bahwa materi perubahan Perda harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan pelaku UMKM

Langkah ini, menurut mereka, penting untuk menjaga keberlanjutan usaha serta meningkatkan iklim investasi di Kota Balikpapan.

Selain itu, fraksi juga menyoroti urgensi penyusunan kriteria kinerja yang jelas untuk pemberian insentif penguatan pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 86A. 

Fraksi menyarankan agar penelitian dan pemeriksaan pajak dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan didukung oleh aparatur pelaksana yang memiliki kompetensi mumpuni. 

Baca juga: Sikap Fraksi Gerindra Atas Revisi Perda Pajak Daerah Balikpapan, Dorong Penyesuaian Sistem

Sosialisasi kepada masyarakat pun dinilai penting untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan.

Lebih lanjut, fraksi meminta agar besaran sanksi administrasi dalam Pasal 99 dan 106 serta tata cara penagihan pada Pasal 106 dan 113 ditinjau ulang.

Mereka menilai efektivitas sanksi berperan penting dalam menjamin kepatuhan dan mempersempit ruang negosiasi yang tidak transparan.

"Tanpa kriteria yang terukur, potensi manipulasi data bisa terjadi dan mengganggu integritas sistem perpajakan daerah," tegas Halili.

(*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved