Berita Balikpapan Terkini

Sikap Fraksi Gerindra Atas Revisi Perda Pajak Daerah Balikpapan, Dorong Penyesuaian Sistem

Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap perubahan Peraturan Daerah di Balikpapan, Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
RAPAT PARIPURNA DPRD – Perwakilan fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyerahkan dokumen pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (5/6/2025). Rapat tersebut membahas tanggapan fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai dua rancangan peraturan daerah, yakni tentang penataan dan pembinaan gudang serta perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-13 Masa Sidang III 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (5/6/2025). 

Perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap implementasi peraturan tersebut di lapangan.

Siswanto menegaskan bahwa perubahan diperlukan karena terdapat sejumlah kendala teknis saat pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Alasan Fraksi NasDem Dukung Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan

“Dalam implementasi, kami menemukan kendala saat pemungutan pajak dan retribusi. Maka dari itu, perangkat lunak dan instrumen yang digunakan harus segera disesuaikan,” kata Siswanto. 

Lebih lanjut, Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa mulai 5 Januari 2025, akan diberlakukan skema pemungutan pajak baru terhadap kendaraan bermotor dengan sistem opsen pajak.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Opsen pajak merupakan pengenaan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang tergolong dalam kategori pajak daerah

Pasal 191 ayat 1 UU HKPD menyebutkan bahwa skema ini akan berlaku tiga tahun setelah pengesahan undang-undang, yang jatuh pada 5 Januari 2025.

Tiga jenis pajak yang dikenakan skema opsen adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masing-masing sebesar 66 persen, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen. 

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Retribusi Sektor Perhotelan dan Pariwisata di Balikpapan Terancam Turun

Gerindra memandang skema ini sebagai langkah strategis dalam mendukung peningkatan kas daerah.

“Dengan skema ini, kita bisa mendeteksi subjek dan wajib pajak secara lebih akurat tanpa menambah beban pajak yang baru bagi masyarakat,” tegas Siswanto.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap persentase pengenaan pajak terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang semula sebesar 1,8 persen diturunkan menjadi 1,1 hingga 1,2 persen.

RETRIBUSI PARKIR - Ilustrasi parkir resmi sepeda motor. Retribusi ini bagus untuk tingkatkan pendapatan asli daerah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
RETRIBUSI PARKIR - Ilustrasi parkir resmi sepeda motor. Retribusi ini bagus untuk tingkatkan pendapatan asli daerah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNNEWS.COM)

Penurunan ini menjadi dasar perlunya revisi Perda agar tetap selaras dengan peraturan nasional.

Tujuan utama penerapan opsen pajak di tahun 2025 adalah:

  • Untuk meningkatkan pendapatan kas daerah;
  • Mengefisienkan pengelolaan anggaran secara sistematis;
  • Serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam distribusi pajak.
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved