Berita Kaltim Terkini

Sekdaprov Sri Wahyuni Berkomitmen untuk Pendidikan Gratis di Kaltim, Amanat Putusan MK

baru saja mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur.

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PENDIDIKAN GRATIS KALTIM - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni saat di wawancarai usai mengikuti kegiatan aksi bersih-bersih sampah plastik di Masjid Islamic Center Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (5/6/2025). Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmen melanjutkan pendidikan gratis, khususnya di jenjang SMA, dengan dukungan dana operasional dan persiapan bantuan perlengkapan sekolah. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa, 27 Mei 2025.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), berada pada pemerintah kabupaten dan kota. 

“Kalau itu kan memang, itu kabupaten kota ya SD SMP. Kalo di kita SMA," ucapnya kepada TribunKaltim.co pada kamis (5/6/2025).

Baca juga: Reaksi SD Islam TBM Balikpapan Atas Putusan MK Sekolah Swasta Gratis, Tidak Mustahil

Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di bawah kewenangan provinsi, Pemprov Kalimantan Timur telah menerapkan kebijakan pendidikan gratis dengan menambah biaya operasional sekolah.

Dengan adanya penambahan biaya tersebut, diharapkan sekolah tidak lagi memungut biaya kepada siswa, sehingga dapat meringankan beban orangtua.

SD SMP GRATIS - Aktivitas pulang belajar para murid pendidikan dasar sekolah swasta di Batu Ampar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 16 Mei 2025 siang. Mahkamah Konstutusi telah memutuskan bahwa pendidikan sekolah SD dan SMP baik itu negeri atau swasta harus gratis, pemerintah harus fasilitasi.
SD SMP GRATIS - Aktivitas pulang belajar para murid pendidikan dasar sekolah swasta di Batu Ampar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 16 Mei 2025 siang. Mahkamah Konstutusi telah memutuskan bahwa pendidikan sekolah SD dan SMP baik itu negeri atau swasta harus gratis, pemerintah harus fasilitasi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Menurut Sri Wahyuni, langkah ini sesuai dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang sudah mempunyai program jelas untuk mendukung pendidikan gratis di jenjang SMA. Program tersebut diharapkan dapat segera dilaksanakan secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sudah berjalan sebagai salah satu sumber dana untuk operasional sekolah.

Sementara program bantuan seragam sekolah sedang dalam tahap persiapan dan akan diatur dalam perubahan kebijakan di masa mendatang.

Baca juga: Respon DPRD Balikpapan soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis, Akui APBD Bisa Terbebani

“Kalau BOSP ini sudah berjalan yang lain seragam sekolah ini sedang dipersiapkan kemudian pendidikan gratis itu nanti diperubahan,” ujarnya.

Untuk mahasiswa yang sudah terdaftar dalam program bantuan pendidikan, dana akan segera ditransfer ke kampus masing-masing menunggu pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum penyaluran bantuan tersebut. 

Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP) sebenarnya sudah bisa dilakukan.

Saat ini, yang tersisa hanyalah proses administratif, termasuk permohonan pengadaan yang harus diajukan terlebih dahulu untuk menentukan kebutuhan dana tersebut.

Setelah proses ini selesai, pencairan dana akan segera dilakukan.

Sekdaprov Kalimantan Timur, Sri Wahyuni menambahkan bahwa bantuan perlengkapan sekolah bukan hanya berupa seragam, tapi juga meliputi tas, topi, dan sepatu. 

Baca juga: Soal Program Sewa Lapak Kantin Sekolah Gratis selama 6 Bulan, Pemprov Kaltim Masih Kaji Anggaran

Hal ini menjadi program yang terpisah dari BOSP yang memang fokus pada kebutuhan operasional sekolah saja.

“Karena ada pakaian ada tas, ada topi ada sepatu. BOSP ini untuk operasional sekolah saja,” kata Sri Wahyuni. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved