Berita Kaltim Terkini
Sekdaprov Sri Wahyuni Berkomitmen untuk Pendidikan Gratis di Kaltim, Amanat Putusan MK
baru saja mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa, 27 Mei 2025.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), berada pada pemerintah kabupaten dan kota.
“Kalau itu kan memang, itu kabupaten kota ya SD SMP. Kalo di kita SMA," ucapnya kepada TribunKaltim.co pada kamis (5/6/2025).
Baca juga: Reaksi SD Islam TBM Balikpapan Atas Putusan MK Sekolah Swasta Gratis, Tidak Mustahil
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di bawah kewenangan provinsi, Pemprov Kalimantan Timur telah menerapkan kebijakan pendidikan gratis dengan menambah biaya operasional sekolah.
Dengan adanya penambahan biaya tersebut, diharapkan sekolah tidak lagi memungut biaya kepada siswa, sehingga dapat meringankan beban orangtua.

Menurut Sri Wahyuni, langkah ini sesuai dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang sudah mempunyai program jelas untuk mendukung pendidikan gratis di jenjang SMA. Program tersebut diharapkan dapat segera dilaksanakan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sudah berjalan sebagai salah satu sumber dana untuk operasional sekolah.
Sementara program bantuan seragam sekolah sedang dalam tahap persiapan dan akan diatur dalam perubahan kebijakan di masa mendatang.
Baca juga: Respon DPRD Balikpapan soal Putusan MK Terkait Sekolah Gratis, Akui APBD Bisa Terbebani
“Kalau BOSP ini sudah berjalan yang lain seragam sekolah ini sedang dipersiapkan kemudian pendidikan gratis itu nanti diperubahan,” ujarnya.
Untuk mahasiswa yang sudah terdaftar dalam program bantuan pendidikan, dana akan segera ditransfer ke kampus masing-masing menunggu pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum penyaluran bantuan tersebut.
Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP) sebenarnya sudah bisa dilakukan.
Saat ini, yang tersisa hanyalah proses administratif, termasuk permohonan pengadaan yang harus diajukan terlebih dahulu untuk menentukan kebutuhan dana tersebut.
Setelah proses ini selesai, pencairan dana akan segera dilakukan.
Sekdaprov Kalimantan Timur, Sri Wahyuni menambahkan bahwa bantuan perlengkapan sekolah bukan hanya berupa seragam, tapi juga meliputi tas, topi, dan sepatu.
Baca juga: Soal Program Sewa Lapak Kantin Sekolah Gratis selama 6 Bulan, Pemprov Kaltim Masih Kaji Anggaran
Hal ini menjadi program yang terpisah dari BOSP yang memang fokus pada kebutuhan operasional sekolah saja.
“Karena ada pakaian ada tas, ada topi ada sepatu. BOSP ini untuk operasional sekolah saja,” kata Sri Wahyuni. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.