Berita Nasional Terkini

Sidang Gugatan UU TNI, Mahkamah Konstitusi Sebut Pemohon Tidak Memberikan Bukti Kuat

Sidang gugatan UU TNI, Mahkamah Konstitusi sebut pemohon tidak memberikan bukti kuat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG UU TNI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengujian gugatan terkait Undang-undang TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Sidang gugatan UU TNI, Mahkamah Konstitusi sebut pemohon tidak memberikan bukti kuat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan UU TNI, Mahkamah Konstitusi sebut pemohon tidak memberikan bukti kuat.

Sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berlangsung hari ini, Kamis (5/6/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusannya menolak lima gugatan terhadap UU TNI tersebut.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan para pemohon dalam hal ini masyarakat sipil dan mahasiswa tidak punya kedudukan hukum atau legal standing. 

Baca juga: Gugat UU TNI ke MK, YLBHI sebut Militerisme Terlihat di Era Jokowi, Terang Benderang di Masa Prabowo

“Pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai kerugian para pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses pembentukan Undang-Undang 3 2025,” ujar Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Para pemohon disebut tidak memberikan bukti kuat yang menunjukkan upaya aktif mereka dalam proses pembentukan UU TNI seperti misalnya melakukan kegiatan seminar hingga diskusi.   

Baca juga: UU TNI Sudah Digugat Delapan Kali ke Mahkamah Konstitusi

Terlebih, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, salah satu pemohon menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan UU TNI dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media. 

Selain itu, MK menilai permohonan para pemohon tidak jelas sebab tidak mampu menguraikan hubungan antara dugaan pelanggaran konstitusional dan kerugian yang mereka alami. 

“Pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai kerugian para pemohon sebagai mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses pembentukan Undang-Undang 3 2025,” jelas Saldi. 

Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas, UU TNI Bikin Responden Khawatir Tumpang Tindih Kewenangan Militer

“Namun tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai kegiatan sebagai aktivis—walaupun para pemohon menyatakan diri sebagai aktivis—terutama aktivitas yang berkenaan dengan proses pembentukan Undang-Undang 3 2025,” tegasnya.

Adapun uji materi UU TNI berkaitan dengan formil dan materil. Lima perkara itu masing-masing diregistrasi dalam Nomor Perkara 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, 79/PUU-XXIII/2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Tolak Lima Pengujian UU TNI, Hakim MK: Pemohon Tidak Punya Kerugian 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved