Berita Nasional Terkini
Gugat UU TNI ke MK, YLBHI sebut Militerisme Terlihat di Era Jokowi, Terang Benderang di Masa Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil gugat UU TNI. YLBHI singgung praktek militerisme di Indonesia, terlihat di era Jokowi dan terang benderang masa Prabowo
TRIBUNKALTIM.CO - Koalisi Masyarakat Sipil untuk sektor keamanan mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU TNI ini telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi dengan melampirkan 98 bukti awal.
Terkait dengan gugatan UU TNI tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta MK agar menunda pemberlakukan UU TNI tersebut.
Menurut YLBHI praktek militerisme di Indonesia sudah terlihat di era Presiden ke-7 Jokowi dan terang benderang di masa kepemimpinan Presiden RI sekarang, Prabowo Subianto.
Baca juga: UU TNI Sudah Digugat Delapan Kali ke Mahkamah Konstitusi
Anggota koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arief Maulana, mengatakan tuntutan dalam provisi meminta agar MK menunda pemberlakuan UU TNI dalam putusan sela, sebelum ada putusan final dan mengikat.
"Putusan sela atau putusan provisi agar Mahkamah Konstitusi, para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kemudian menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang TNI sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Itu yang pertama," ujar Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.
Dalam provisi, Arief juga meminta agar MK memerintahkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak menerbitkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU TNI yang baru.
"Kami juga kemudian menuntut dan juga meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengeluarkan kebijakan dan atau tindakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang, revisi Undang-Undang TNI sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Masih dalam provisi, permintaan agar eksekutif tidak mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan UU TNI yang baru harus diterapkan di segala sektor, termasuk untuk kementerian, lembaga, dan badan terkait.
"Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi yang kemudian berdampak pada berbagai pelanggaran hak asasi manusia atau kerugian masyarakat," tuturnya.
Kemudian dalam pokok permohonan, Arief mengatakan koalisi masyarakat sipil meminta agar seluruh Hakim MK menyatakan UU TNI Nomor 3/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga kemudian UU 34/2004 tentang TNI seluruhnya diberlakukan kembali," tandasnya.

Adapun UU TNI telah digugat sebanyak delapan kali, dengan gugatan dari koalisi masyarakat sipil ini, jumlah gugatan untuk UU TNI kini berjumlah sembilan permohonan.
Militerisme Terlihat di Era Jokowi, Terang Benderang di Masa Prabowo
Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas, UU TNI Bikin Responden Khawatir Tumpang Tindih Kewenangan Militer
Sementara itu, menurut YLBHI praktik militerisme di Indonesia bukanlah fenomena baru.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menyebutkan ihwal praktik tersebut sudah terlihat sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kini semakin terang-terangan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Aliansi Balikpapan Bergerak Kaltim Serbu Kantor DPRD, Tolak UU TNI yang Baru Disahkan |
![]() |
---|
Gelombang Protes untuk Revisi UU TNI Meningkat, Tagar Peringatan Trending di Platform X |
![]() |
---|
Ini Pasal-pasal Krusial yang Diubah dalam Revisi UU TNI dan Bagaimana Dampaknya untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Aktivis Didatangi Tiga Orang Tak Dikenal, Diteror Usai Protes Revisi UU TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.