Berita Nasional Terkini

Sudah Tanggal 5 Juni BSU Belum Cair, Kapan Bantuan Subsidi Upah Ditransfer? Ini Penjelasan Menaker

Sudah tanggal 5 Juni BSU 2025 belum cair, kapan Bantuan Subsidi Upah ditransfer? Ini penjelasan Menaker Yassierli.

KOMPAS.com/FIRDA JANATI
BSU KAPAN CAIR- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui dalam acara Jaknaker Expo 2024 di Balai Sudirman, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). Sudah tanggal 5 Juni BSU 2025 belum cair, kapan Bantuan Subsidi Upah ditransfer? Ini penjelasan Menaker Yassierli. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah tanggal 5 Juni BSU 2025 belum cair, kapan Bantuan Subsidi Upah ditransfer? Ini penjelasan Menaker Yassierli.

Digadang-gadang bakal cair pada 5 Juni 2025, namun hingga saat ini uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum kunjung diterima pekerja dan honorer.

Lantas sebenarnya kapan BSU Rp 600 ribu ini bakal cair? 

Seperti diketahui, pemerintah akan mencairkan BSU kepada pekerja atau buruh pada Juni 2025, sebagai upaya mendongkrak daya beli masyarakat.

Baca juga: Aturan BSU 2025 sesuai Permenaker Terbaru Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, 4 Cara Cek Penerima BSU 2025

Namun, kapan kepastian pencairan BSU tersebut sampai ke pihak pekerja?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kemnaker ditunjuk sebagai pihak yang menangani penyerahan BSU untuk pekerja/buruh. 

Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan data penerima yang sesuai dengan kriteria.

"Harapan dari Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kami sedang siapkan. Datanya kan harus kami filter dulu yang sesuai dengan kriteria yang diminta," kata Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Yassierli mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk penyaluran BSU ini sudah selesai.

Permenaker dimaksud adalah Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari setelahnya.

BANTUAN SUBSIDI UPAH - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Permenaker 5/2025 memuat sejumlah ketentuan seperti penerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 dan menerima Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Permenaker 5/2025 memuat sejumlah ketentuan seperti penerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 dan menerima Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Permenaker 5/2025 memuat sejumlah ketentuan seperti penerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 dan menerima Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Lalu, penerima BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerima BSU diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Baca juga: Aturan BSU 2025 sesuai Permenaker Terbaru Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, 4 Cara Cek Penerima BSU 2025

Kemudian, diatur juga pemberian BSU dilakukan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Permennya baru selesai kemarin. Tunggu saja nanti dari Ditjen Hubungan Industrial dan teman-teman dari BPJSTK yang nanti akan menjelaskan teknisnya seperti apa," ujar Yassierli.

5 Paket Stimulus

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Sri Mulyani memaparkan paket stimulus ekonomi tersebut terdiri dari lima kebijakan. 

Pertama, diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30 persen, diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat sebesar 6 persen.

Anggaran yang disiapkan untuk memberikan diskon tersebut sebesar Rp940 miliar. 

“Ini tentu diharapkan dengan kegiatan anak-anak libur sekolah, mereka bisa meningkatkan kegiatan ekonomi di dalam negeri dengan melakukan perjalanan di dalam negeri.

Maka, diskon transportasi ini sifatnya menyeluruh kepada seluruh moda transportasi,” ujar Menkeu.

Kedua, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025.

Anggaran yang dibutuhkan untuk insentif ini sebesar Rp650 miliar. 

“Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini untuk Kementerian PU sudah memberikan surat edaran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut,” kata Menkeu. 

Ketiga, pemerintah memberikan dukungan kepada kelompok paling rentan dan miskin melalui penebalan bantuan sosial dengan memberikan tambahan bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebesar 10 kg per bulan.

Bantuan tersebut diberikan kepada 18,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM) selama bulan Juni-Juli 2025 dan disalurkan satu kali di bulan Juni 2025.

“Total anggaran yang disediakan untuk pemberian tambahan kartu sembako dan bantuan pangan adalah sebesar Rp11,93 triliun,” ujar Menkeu. 

Keempat, pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Baca juga: Cair Rp300 Ribu, Info Cara Daftar BSU, Cek Penerima BSU Kemnaker login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 288.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer pada Kementerian Agama.

Bantuan subsidi upah akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025 dengan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun

Kelima, pemerintah akan memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya selama 6 bulan. Anggaran berasal dari non-APBN sebesar Rp200 miliar. 

“Tujuannya adalah untuk para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persennya saja,” kata Menkeu. 

Menkeu berharap seluruh stimulus tersebut dapat menjaga konsumsi rumah tangga di tengah potensi perlambatan ekonomi global, sekaligus pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan pertumbuhan yang kita tetap jaga, maka kemiskinan dan pengangguran terbuka juga diharapkan bisa turun lebih cepat,” ujar Menkeu.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Bantuan Subsidi Upah Cair? Ini Kata Menaker Yassierli

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved