Berita Kukar Terkini

Terungkap Alasan DP3A Kukar Langsung Turun Tangan Atasi Kasus Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini

Tak banyak yang tahu, DP3A Kukar memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak, termasuk pernikahan dini.

TRIBUN KALTIM
TANGANI KASUS KEKERASAN - Plt. Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno. Tak banyak yang tahu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara ternyata memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk fenomena pernikahan usia dini. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Tak banyak yang tahu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk fenomena pernikahan dini

Alih-alih menunggu laporan masuk, tim DP3A langsung turun tangan ke lapangan untuk melakukan penjangkauan sejak awal kasus mencuat.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, yang menegaskan bahwa setiap pengaduan kekerasan selalu dicatat dan ditindaklanjuti dengan pendekatan aktif.

“Setiap kasus kekerasan selalu kami catat karena ini berkaitan langsung dengan layanan yang kami berikan. Jadi, ketika ada pengaduan yang masuk, kami tidak hanya menunggu laporan datang ke kantor, tetapi langsung melakukan penjangkauan,” ujar Hero, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: DP3A Kukar Ajak Keluarga Jadi Garda Terdepan Hadapi Ancaman Sosial Bagi Anak

Bukan hanya pencatatan, DP3A Kukar juga melakukan asesmen, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum sesuai kebutuhan korban.

Lembaga ini bekerja lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan lembaga layanan lainnya.

“Contohnya dari pihak Polres, jika mereka membutuhkan pendampingan konseling bagi korban kekerasan, kami langsung turun untuk memberikan layanan itu. Begitu juga dengan permintaan dari Pengadilan Agama, ketika ada proses pernikahan anak, kami diminta memberikan konseling sebelum keputusan dibuat,” jelasnya.

Menurut Hero, pernikahan usia dini menjadi perhatian utama karena dampaknya tidak hanya menyasar individu, tapi juga keberlanjutan keluarga dan generasi mendatang.

Baca juga: DP3A Kukar Akan Perkuat Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan dan Ketahanan Keluarga

Anak yang menikah terlalu dini belum matang secara emosional, ekonomi, dan fisik, yang dapat memicu konflik dalam rumah tangga.

“Kalau tidak ada pendampingan yang memadai, baik bagi calon pengantin maupun keluarganya, hubungan keluarga yang terbentuk bisa menjadi tidak sehat. Ini bukan hanya persoalan dua individu, tapi juga berpengaruh pada kualitas generasi berikutnya,” tegasnya.

Untuk mencegah kasus serupa, DP3A Kukar juga menguatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Strategi ini tidak hanya menyasar korban, tapi juga mengajak keluarga, tokoh masyarakat, dan sekolah untuk terlibat sebagai bagian dari sistem perlindungan anak.

“Upaya pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Kita butuh kerja sama dari seluruh pihak,” tutup Hero. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved