Berita Nasional Terkini
Bocoran Tanggal Pencairan BSU Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp 600 Ribu
Bocoran tanggal pencairan BSU Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp 600 ribu, ini penjelasan Menaker Yassierli.
TRIBUNKALTIM.CO - Bocoran tanggal pencairan BSU Bantuan Subsidi Upah 2025 Rp 600 ribu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, bahwa bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 akan segera disalurkan sebelum minggu kedua Juni 2025.
BSU 2025 Rp 600 ribu yang dijanjikan pemerintah sudah dinanti-nantikan calon penerimanya.
Apalagi ini sudah masuk tanggal 7 Juni 2025, meleset dua hari dari perkiraan awal pencairan Bantuan Subsidi Upah.
Sebelum minggu kedua Juni 2025, bantuan Rp 600 ribu ini diharapkan sudah ditransfer ke rekening penerima.
Baca juga: Sudah Tanggal 5 Juni BSU Belum Cair, Kapan Bantuan Subsidi Upah Ditransfer? Ini Penjelasan Menaker
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli dikutip dari Antara.
Dengan demikian, maka pencairan dana bantuan BSU Kemnaker 2025 paling lambat dilakukan sebelum 14 Juni 2025.
Saat ini, pemerintah masih menyempurnakan pemutakhiran data penerima agar penyaluran BSU 2025 agar tepat sasaran.
Penyaluran subsidi ini ditujukan untuk pekerja/buruh berpenghasilan rendah, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pemerataan manfaat.
Aturan tentang penyaluran BSU 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut adalah syarat penerima BSU Kemnaker 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga April 2025;
- Menerima gaji/upah maksimum Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP);
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya yang serupa pada saat penyaluran.
BSU Kemnaker 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 untuk dua bulan (Juni-Juli 2025) dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000.
Menteri Yassierli juga menekankan, bahwa BSU tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga mencakup kelompok guru, tenaga honorer, dan pekerja informal yang memenuhi syarat.
Baca juga: Inilah 5 Paket Stimulus Ekonomi yang Berlaku Mulai 5 Juni 2025: Diskon Listrik Batal, BSU Dinaikkan
“Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.