Berita Nasional Terkini

Sudah Tanggal 5 Juni BSU Belum Cair, Kapan Bantuan Subsidi Upah Ditransfer? Ini Penjelasan Menaker

Sudah tanggal 5 Juni BSU 2025 belum cair, kapan Bantuan Subsidi Upah ditransfer? Ini penjelasan Menaker Yassierli.

KOMPAS.com/FIRDA JANATI
BSU KAPAN CAIR- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui dalam acara Jaknaker Expo 2024 di Balai Sudirman, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). Sudah tanggal 5 Juni BSU 2025 belum cair, kapan Bantuan Subsidi Upah ditransfer? Ini penjelasan Menaker Yassierli. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah tanggal 5 Juni BSU 2025 belum cair, kapan Bantuan Subsidi Upah ditransfer? Ini penjelasan Menaker Yassierli.

Digadang-gadang bakal cair pada 5 Juni 2025, namun hingga saat ini uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum kunjung diterima pekerja dan honorer.

Lantas sebenarnya kapan BSU Rp 600 ribu ini bakal cair? 

Seperti diketahui, pemerintah akan mencairkan BSU kepada pekerja atau buruh pada Juni 2025, sebagai upaya mendongkrak daya beli masyarakat.

Baca juga: Aturan BSU 2025 sesuai Permenaker Terbaru Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, 4 Cara Cek Penerima BSU 2025

Namun, kapan kepastian pencairan BSU tersebut sampai ke pihak pekerja?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kemnaker ditunjuk sebagai pihak yang menangani penyerahan BSU untuk pekerja/buruh. 

Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan data penerima yang sesuai dengan kriteria.

"Harapan dari Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kami sedang siapkan. Datanya kan harus kami filter dulu yang sesuai dengan kriteria yang diminta," kata Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Yassierli mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk penyaluran BSU ini sudah selesai.

Permenaker dimaksud adalah Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari setelahnya.

BANTUAN SUBSIDI UPAH - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Permenaker 5/2025 memuat sejumlah ketentuan seperti penerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 dan menerima Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Permenaker 5/2025 memuat sejumlah ketentuan seperti penerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 dan menerima Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Permenaker 5/2025 memuat sejumlah ketentuan seperti penerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 dan menerima Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Lalu, penerima BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerima BSU diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Baca juga: Aturan BSU 2025 sesuai Permenaker Terbaru Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, 4 Cara Cek Penerima BSU 2025

Kemudian, diatur juga pemberian BSU dilakukan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Permennya baru selesai kemarin. Tunggu saja nanti dari Ditjen Hubungan Industrial dan teman-teman dari BPJSTK yang nanti akan menjelaskan teknisnya seperti apa," ujar Yassierli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved