Bantuan Sosial
Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU, Info Kapan Pencairan BSU 2025, Cara Daftar BSU 2025
Cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU. Simak info kapan pencairan BSU 2025. Berikut cara daftar BSU 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Tengok informasi seputar Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2025 terkini.
Cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU 2025.
Simak info kapan pencairan BSU 2025.
Berikut cara daftar BSU 2025.
Diketahui, BSU 2025 Rp 600 ribu yang mulai dicairkan Pemerintah tanggal 5 Juni 2025.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU 2025 Rp 600 Ribu, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK KTP
Untuk cek penerima BSU 2025 dapat melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan menggunakan NIK KTP.
Besaran BSU 2025 adalah Rp 600 ribu per orang yang merupakan gabungan dari BSU periode Juni-Juli 2025.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat pada periode Juni–Juli 2025.
Program ini bentuk dukungan pemerintah menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelas pekerja.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima BSU terbaru, pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Melalui portal tersebut, calon penerima hanya perlu melakukan login dengan data pribadi yang sesuai, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, hingga email yang aktif.
Proses pengecekan ini dapat diakses secara mudah melalui ponsel maupun perangkat komputer, tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca juga: Belum Cair? Cek Eligibilitas BSU 2025 Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id atau di JMO
Besaran BSU 2025
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan bahwa salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan melalui transfer dari bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.
"Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Oni menjelaskan, bagi pekerja swasta yang belum memiliki rekening bank Himbara, disarankan segera memperbarui data rekening mereka menggunakan rekening bank Himbara atau bisa juga dengan rekening BSI.
"Nantinya, pekerja yang tidak punya rekening himbara, jika eligible mendapatkan BSU, maka akan diminta untuk update nomor rekeningnya menggunakan rekening Himbara atau BSI," lanjut dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran BSU tahun 2025 mirip dengan yang terjadi pada 2022.
Masyarakat yang sudah menanti bantuan ini dapat mengecek di rekening masing-masing mulai hari ini sampai akhir Juli 2025.
Cara Cek Apakah Penerima BSU 2025 atau Tidak
1. Laman BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat bisa mengetahui penerima BSU 2025 melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login
2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email
3. Klik lanjutkan
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
2. Laman Kemenaker
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
- Klik "Daftar" untuk membuat akun dan lengkapi pendaftaran
- Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Log in dan masuk kembali
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
3. Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau AppStore
- Buka aplikasi Pospay Klik tombol (i) yang berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
- Klik logo Kemenaker
- Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"
- Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem
- Lengkapi seluruh data penerima Klik "Lanjutkan".
Baca juga: Cair Mulai 5 Juni, Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp 600 Ribu dari HP, Syarat dan Kriteria Penerima BSU
Apabila NIK dan data yang diinput sesuai dengan data Kemenaker, akan muncul tampilan kode bercode pada aplikasi Pospay.
Kode barcode ini bisa ditunjukkan ke petugas kantor pos pada saat pencairan dana BSU.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana diberikan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.