Berita Nasional Terkini

Daftar Pelanggaran yang Dilakukan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Sanksi dari Menteri LH

Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat lengkap dengan sanksi dari Menteri LH

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Kompas.com/Nabilla Ramadhian-Tribunnews.com
NIKEL RAJA AMPAT - Suasana di Raja Ampat. Kanan: Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat lengkap dengan sanksi dari Menteri LH. (Kompas.com/Nabilla Ramadhian-Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi kepada 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan tambang nikel berdasarkan temuan KLH terbukti melakukan pelanggaran serius.

Sebelumnya, kekhawatiran dampak kerusakan lingkungan di Raja Ampat yang disuarakan masyarakat dan aktivis menjadi sorotan.

 Berikut daftar 4 perusahaan tambang nikel yang diberikan sanksi oleh KLH terkait pelanggaran serius di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya ini adalah:

Baca juga: Menteri ESDM Hentikan Sementara Operasional Tambang Nikel di Raja Ampat, PT Gag: Kami Menerima

  • PT Gag Nikel (anak perusahaan PT Antam)
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Anugerah Surya Pratama, dan
  • PT Mulia Raymond Perkasa. 

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan prinsip kehati-hatian serta keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran lingkungan. 

Dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025) Menteri LH menyebut, “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. 

Bahkan KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan.” 

Hanif Faisol mengatakan keempat perusahaan tambang nikel tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP. 

Namun, hanya PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, serta PT Anugerah Surya Pratama yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hanif memaparkan, hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Berikut daftar pelanggaran ke-4 tambang nikel di Raja Ampat:

  • PT Anugerah Surya Pratama

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan penanaman modal asing China, menambang Pulau Manuran seluas 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan ataupun pengelolaan air limbah larian.

"Di lokasi ini, KLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas," ungkap dia.

  • PT Gag Nikel

PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030 hektar. 

Kedua pulau ini tergolong pulau kecil sehingga aktivitas penambangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved