Berita Nasional Terkini

Daftar Pelanggaran yang Dilakukan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Sanksi dari Menteri LH

Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat lengkap dengan sanksi dari Menteri LH

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Kompas.com/Nabilla Ramadhian-Tribunnews.com
NIKEL RAJA AMPAT - Suasana di Raja Ampat. Kanan: Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat lengkap dengan sanksi dari Menteri LH. (Kompas.com/Nabilla Ramadhian-Tribunnews.com) 

Kini Kementerian LH tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan untuk PT Anugerah Surya Pratama dan PT Gag Nikel. 

Apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, ucap Hanif, izin lingkungan perusahaan bakal dicabut.

  • PT Mulia Raymond Perkasa

"PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. 

Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan," jelas Hanif.

  • PT Kawei Sejahtera Mining

Sementara, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe. 

Aktivitas tersebut menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.

KLH memberikan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan, dan perusahaan terancam dikenakan pasal perdata. 

Hanif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menegaskan, penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Karenanya, pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang membahayakan lingkungan, khususnya wilayah pesisir.

Menteri KP Terjunkan Tim Polsus

Polemik tambang nikel di Raja Ampat ini membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan polisi khusus (polsus).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, KKP tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani hal tersebut.

"Tadi pak menteri sudah sampaikan akan koordinasi dengan instansi terkait yang menangani tersebut.

Tapi kami juga sudah menurunkan tim ke sana dari Polsus kita jadi tunggu nanti setelah pemeriksaan dari kami juga," kata Pung di Kementerian KKP, Kamis (5/6/2025).

Pung enggan menjelaskan lebih rinci menyoal ekosistem laut yang berada di wilayah tersebut. Sebab KKP masih menunggu hasil daripada tim Polsus KKP tersebut.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved