Berita Nasional Terkini

Daftar Pelanggaran yang Dilakukan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Sanksi dari Menteri LH

Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat lengkap dengan sanksi dari Menteri LH

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Kompas.com/Nabilla Ramadhian-Tribunnews.com
NIKEL RAJA AMPAT - Suasana di Raja Ampat. Kanan: Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat lengkap dengan sanksi dari Menteri LH. (Kompas.com/Nabilla Ramadhian-Tribunnews.com) 

"Ya sebetulnya kalau di pesisir nya sih enggak (terancam) itu kan agak di atasnya, tim Kamis sudah turun hanya memang belum tuntas belum selesai sampai finish.

Jadi, kami tunggu nanti tim kami kembali bisa kita sampaikan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa saat ini KKP tengah berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Kementerian Lingkungan Hidup.

"Soal nikel ya ini kita tentu akan koordinasikan dengan banyak kementerian. Itu ada Menteri ESDM, ada Menteri Lingkungan Hidup.

 Tapi yang pasti kita akan bawa itu ke arah sana," tutur dia.

Bahlil Sebut Pemilik Tambang Nikel 

Menteri ESDM, Bahlil mengungkapkan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat merupakan milik PT Gag Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Dia mengatakan sebenarnya ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

"IUP di Raja Ampat itu ada beberapa. Mungkin ada lima (IUP) setelah saya mendapat laporan dari Dirjen (Minerba).

Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT Gag NIkel yang punya adalah Antam, BUMN," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta pada Kamis (5/6/2025).

Bahlil mengatakan IUP milik PT Gag Nikel pertama kali diberikan pada 2017 dan aktivitas pertambangan dimulai satu tahun kemudian.

Dia juga menegaskan PT Gag Nikel telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"IUP produksinya (diterbitkan) 2017," katanya singkat.

Bahlil pun menjawab terkait tambang nikel yang dianggap merusak lingkungan hidup di Raja Ampat.

Namun, dia menegaskan bahwa lokasi tambang nikel tersebut bukan berada di destinasi pariwisata Raja Ampat, yakni Piaynemo.

Ketua Umum Golkar tersebut mengungkapkan lokasi tambang dengan destinasi wisata Raja Ampat berjarak 30-40 kilometer.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved