Berita Nasional Terkini

Daftar Pemilik 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Kini Jadi Sorotan, Sanksi dari Menteri LH

Daftar pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang jadi sorotan. Sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
NIKEL DI RAJA AMPAT - Kerusakan ekologis terlihat nyata akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Daftar pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang jadi sorotan. Sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurifiq. (Tribunnews.com) 

"Di lokasi ini, KLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas," kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq.

Kini Kementerian LH tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan untuk PT Anugerah Surya Pratama dan PT Gag Nikel. 

Apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, ucap Hanif, izin lingkungan perusahaan bakal dicabut.

3. PT Mulia Raymond Perkasa

Sedikit informasi yang bisa digali dari PT Mulia Raymond Perkasa.

Namun, merujuk pada data KLH, perusahaan ini melakukan pertambangan di Pulau Batang Pele.

KLH tidak menyebut luasan aktivitas pertambangan.

Dalam keterangan resminya, KLH menyatakan PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele.

Seluruh kegiatan eksplorasi pun sudah dihentikan.

Kantor perusahaan ini tercatat berada di The Boulevard Office, Jakarta Pusat.

"PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. 

Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan," jelas Hanif seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

4. PT Kawei Sejahtera Mining

Pemilik tambang nikel Raja Ampat keempat adalah PT Kawei Sejahtera Mining.

Sama halnya dengan PT Mulia Raymond Perkasa, tak banyak informasi yang bisa ditelusuri dari PT Kawei Sejahtera Mining.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved