Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Akan Tindak Kendaraan Over Dimension dan Over Loading di Kota Tepian

Polresta Samarinda akan tindak terhadap kendaraan Over Loading dan Over Dimension di wilayah hukumnya

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KENDARAAN OVER LOADING - Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan akan menerapkan program Indonesia Zero Kendaraan Over Dimension dan Over Loading di wilayah hukum Kota Samarinda. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda akan tindak terhadap kendaraan Over Loading dan Over Dimension di wilayah hukumnya. 

Hal itu berdasarkan bertujuan untuk mensukseskan program pemerintah Indonesia Maju Zero Kendaraan Over Dimension dan Over Loading. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan pihaknya telah diarahkan oleh Kakorantas Polri untuk melancarkan program tersebut di wilayah hukum masing-masing di Indonesia. 

Baca juga: 4 Jam Tim Labfor Surabaya Olah TKP Kebakaran di Big Mall Samarinda, Masih Menunggu Hasilnya

Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi program tersebut sebelum diterapkan pada tanggal 14 juni 2025.

"Kemarin juga ada arahan dari pak Kakorantas untuk seluruh jajaran Polantas bahwa mulai tanggal 1 juni kemarin untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk juga kepada para penguasa, untuk kendaraan- kendaraan mereka diatur sesuai kebutuhan, ketentuan dan kemudian juga tata muatan untuk tidak melebihi over Loading," jelasnya.

Kendaraan Over Loading itu sendiri ia menjelaskan muatan kendaraan yang melebihi bak kendaraan, sedangkan Over Dimension itu kendaraan yang ukuran bak melebih dari truk.

Guna mengetahui kendaraan over Loading dan Over Dimension, ia mengatakan akan dilakukan pengukuran terhadap truk yang dibantu oleh Dinas Perhubungan. 

"Terkait pengukuran over dimensi itu diatur oleh Dinas Perhubungan," ujarnya. 

Lanjutnya, Ia mengatakan fenomena kendaraan Over Loading dan Over Dimension menimbulkan berbagai permasalahan yang kompleks, seperti under speed, kerusakan jalan dan polusi udara. Sehingga perlunya solusi penegakan hukum yang strategis guna menghindari dampak politis, sosial dan ekonomis.

"Akan meningkatkan kecelakaan lalulintas, kedua akan merusak jalan. Dengan merusak jalan akan meningkatkan perbaikan jalan dan nanti akan berdampak pada kerugian negara. Termasuk juga berpotensi ada kemacetan lalulintas," Pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved