Berita Paser Terkini
Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Disdikbud Paser Tunggu Juknis
MK menegaskan bahwa kewajiban belajar pada jenjang pendidikan dasar harus diberikan secara gratis, tanpa pungutan biaya apapun, baik negeri dan swasta
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang mengharuskan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah besar dalam upaya mewujudkan akses pendidikan yang lebih inklusif dan merata bagi masyarakat Indonesia.
Putusan ini merupakan hasil gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama sejumlah pemohon lainnya.
Baca juga: 4 Posisi Kepala Dinas di Penajam Paser Utara Kosong, Pengisian Tunggu Proses Seleksi Terbuka
Mereka menentang Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang sebelumnya tidak menjamin pendidikan gratis di sekolah swasta.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kewajiban belajar pada jenjang pendidikan dasar harus diberikan secara gratis, tanpa pungutan biaya apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal itu dianggap sebagai bentuk keadilan dalam akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan status kepemilikan sekolah.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, M Yunus Syam mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut.
"Kita tunggu aja dulu juknis (petunjuk teknis) dari kementerian," kata Yunus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/6/2025).
Ketidakpastian mengenai teknis pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta menimbulkan berbagai pertanyaan, khususnya terkait alokasi anggaran dari pemerintah daerah.
Saat disinggung mengenai kemungkinan beban finansial yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah, Yunus kembali memberikan jawaban yang sama.
"Kita tunggu aja dulu juknisnya," tandasnya.
Sejumlah pihak menyambut baik keputusan MK ini, namun tantangan dalam implementasi kebijakan pendidikan gratis di sekolah swasta masih menjadi perhatian. Terlebih, pengelola sekolah swasta umumnya bergantung pada biaya pendidikan dari siswa untuk operasional sekolah. (*)
Lapangan Pasir Putih Terancam tak Bisa Dipakai untuk MTQ, Komisi I DPRD Paser Cari Solusi |
![]() |
---|
DLH Paser Irit Bicara Soal Aktivitas Tambang di Desa Modang, Warga Tolak Penggalian |
![]() |
---|
BPD Modang Cabut Dukungan terhadap Aktivitas Tambang Batu Bara di Modang Paser |
![]() |
---|
Asyik Bermain Judi Online, Buronan Setahun Pencuri Bawang di Paser Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Banyak Poin Janggal, DPRD Paser Kritisi Dokumen KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.