Berita Nasional Terkini

Respons tak Terduga Jokowi Soal Pemakzulan Gibran, Perlindungan Politik Prabowo Masih Terlalu Kuat?

Respons tak terduga Presiden ke-7, Joko Widodo alias Jokowi soal upaya pemakzulan Gibran. Jokowi menyebut upaya pemakzulan Gibran hal yang biasa saja.

Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
TANGGAPI PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Presiden Joko Widodo saat ditemui di kediamannya di Kota Solo, Senin (5/5/2025). Respons tak terduga Presiden ke-7, Joko Widodo alias Jokowi soal upaya pemakzulan Gibran. Jokowi menyebut upaya pemakzulan Gibran hal yang biasa saja.. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tengok respons tak terduga Presiden ke-7, Joko Widodo alias Jokowi soal upaya pemakzulan Gibran

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyebut upaya pemakzulan Gibran hal yang biasa saja.

Diketahui usulan pemakzulan sang putra, Gibran Rakabuming dari kursi wakil presiden RI jadi sorotan publik belakangan ini.

Jokowi menyampaikan perasaannya saat Forum Purnawirawan TNI ingin lengserkan Gibran dari jabatan Wapres.

Baca juga: Sindir Orang yang Laporkan Skripsinya, Jokowi: Habis Ini KK, KTP, SIM, Sertifikat Tanah Dilaporkan

Kelakuan Purnawirawan TNI itu, ternyata tak membuat Jokowi sakit hati, Presiden ke-7 RI ini mengaku biasa saja.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Mereka mendesak agar Wapres Gibran, dimakzulkan.

"Negara ini kan negara besar, yang memiliki sistem ketatanegaraan. Iya diikuti saja proses sistem ketatanegaraan kita, bahwa ada yang menyurati seperti itu. Itu demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Saat ditanya apakah dirinya merasa sakit hati atas isu pemakzulan yang menimpa putra sulungnya, Jokowi menjawab singkat.

“Biasa saja," singkatnya.

Jokowi juga menekankan dalam sistem pemilu Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam satu paket, bukan terpisah seperti di beberapa negara lain.

"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Seperti di Filipina sendiri-sendiri, di kita ini kan satu paket. Memang mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Ia menegaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus berdasarkan alasan sangat jelas dan dibuktikan secara hukum.

“Sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu (hanya bisa terjadi) jika presiden atau wakil presiden misalnya melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.

Isu pemakzulan Gibran muncul setelah sejumlah pihak menilai ada pelanggaran etika dalam proses pencalonannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Namun hingga kini, belum ada proses hukum resmi yang membuktikan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Jokowi Bantah Kabar Dirawat di Jepang untuk Atasi Alergi Kulit, Kondisi Terkini Kesehatannya

Prabowo Akan Lindungi Gibran dari Upaya Pemakzulan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan, sejatinya dalam upaya memakzulkan seorang kepala negara baik itu Presiden atau Wakil Presiden, harus ada mekanisme yang ditempuh.

"Prosedurnya bagaimana? Prosedurnya itu harus dimulai dari DPR. DPR lah yang harus memutuskan lebih dulu tuntutannya. Baru dibawa ke MK. Nanti kalau sudah diputuskan MK, dibawa lagi ke MPR. Diajukan oleh DPR," kata Jimly saat ditemui awak media di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Dengan begitu kata Jimly, seharusnya langkah awal upaya pemakzulan tersebut ada pada kewenangan DPR RI.

Menurut dia, dalam aturannya minimal harus ada 2/3 dari perwakilan partai politik di DPR RI turut menyampaikan aspirasi serupa.

"Jadi langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga, kali dua per tiga harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi. Itu lho," kata dia.

Sejauh ini secara tersirat, Forum Purnawirawan TNI kata Jimly sudah melakukan upaya yang tepat, yakni mengirimkan surat pemakzulan tersebut kepada DPR RI.

Namun menurut dia, yang harusnya disoroti yakni soal kesediaan 2/3 dari partai politik di parlemen membahas upaya pemakzulan tersebut.

Sementara, sebagian besar dari partai politik yang ada di parlemen merupakan gabungan Koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Nah sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM plus apa mau? Jadi jangan tanya. Tanyanya kepada KIM plus. Koalisi permanen," beber dia.

Dari gabungan partai politik itu bahkan kata dia, ketuanya merupakan kepala negara saat ini yakni Presiden RI Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

Prabowo merupakan mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku ayah Gibran Rakabuming Raka.

"Tapi saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah Ketua Umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden. Gitu lho," kata dia.

"Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia (Prabowo) menjadi anggota kabinetnya," sambung Jimly.

Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Usulan Pemakzulan Gibran, Mengaku Tidak Sakit Hati

Atas hal itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Al-Azhar Indonesia tersebut, merasa tidak mudah bagi Forum Purnawirawan TNI memakzulkan Gibran.

Dirinya menilai, apa yang disuarakan oleh para Purnawirawan TNI tersebut hanyalah ekspresi kemarahan yang realisasinya sulit diwujudkan.

"Jadi dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan (Presiden) saya rasa itu tidak mungkin (diwujudkan Pemakzulan Gibran). Tidak mungkin Partai Gerindra dan begitu juga partai-partai koalisi itu akan mengambil inisiatif mencapai angka 2 per 3 itu," kata dia.

"Gitu lho. Jadi ini supaya apa? Supaya ya kita fair ya. Kita melihat situasinya itu kayaknya ya ini hanya ribut-ribut aja gitu lho. Hanya ekspresi kemarahan aja. Tapi realisasinya rasanya tidak mungkin," tukas Jimly.

Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Beginilah Perasaan Jokowi Ketika Sang Anak Ingin Dimakzulkan dari Wapres, Singgung Presiden

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved