Idul Adha
Berapa Lama Daging Kurban Boleh Disimpan, bisa Melewati Hari Tasyrik? Ini Cara Membuat Daging Awet
Apakah boleh menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik? Ini cara membuat daging awet.
TRIBUNKALTIM.CO - Apakah boleh menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik? Ini cara membuat daging awet.
Masih dalam suasana Idul Adha 2025, umat muslim banyak yang bertanya berapa lama daging kurban boleh disimpan.
Hal ini karena daging kurban yang didapatkan biasanya melebihi porsi konsumsi untuk satu hari, sehingga, banyak orang menyimpan daging kurban untuk dimasak di kemudian hari.
Tak sedikit yang menyimpan daging kurban hingga berbulan-bulan, bahkan hingga setahun.
Baca juga: Menyimpan Daging Kurban Melebihi Hari Tasyrik, Apa Hukumnya? Simak Penjelasannya
Seperti dikutip dari Kompas.tv yang melansir laman NU Online, Rasulullah SAW sempat melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.
Saat itu, Rasulullah SAW memperingatkan sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari.
Setelah lebih dari tiga hari, Nabi meminta para sahabat untuk membagikan daging kurban tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
Nabi memerintah hal itu, karena saat itu, kondisi masyarakat sedang tidak baik di mana banyak orang yang kelaparan.
Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan musibah yang melanda masyarakat sehingga membagikan makanan lebih baik daripada menyimpannya.
Namun, hukum menyimpan daging kurban lantas berubah dari dilarang menjadi boleh kala keadaan masyarakat saat itu sudah membaik.
Rasulullah SAW lantas memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan daging lebih dari tiga hari.
Inilah yang mendasari ulama memutuskan bahwa hukum menyimpan daging kurban adalah mubah atau boleh.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388, yang artinya:
“Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi."
"Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.