Berita Samarinda Terkini

Curi Perlengkapan Truk, Warga Samarinda Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti di Rumahnya

RA (32) warga jalan Ulin, Gang 6, Kelurahan Karang Anyar kota Samarinda ditangkap Polisi usai mencuri barang truk di kawasan jalan Jakarta 1

HO/POLSEK SUNGAI KUNJANG
PENANGKAPAN - Pelaku RA (32) bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh unit Beruang Hitam Polsek Sungai Pinang, pada Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 18.30 wita. (HO/POLSEK SUNGAI KUNJANG) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - RA (32) warga jalan Ulin, Gang 6, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, kota Samarinda ditangkap Polisi usai mencuri barang truk di kawasan jalan Jakarta 1.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan melalui Kapolsek Sungai Kunjang Akp Yohanes Bonar Adiguna tentang kronologi kejadian pencurian di truk tangki yang diparkir di Jalan Jakarta 1.

Korban menerima informasi dari rekannya bahwa barang di truknya telah hilang, saat korban berada di rumahnya di Jl. M. Said Gg. Karet, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Pemilik kendaraan yang menerima informasi itu pun, langsung mendatangi truk untuk melihat situasi sebenarnya, seperti yang dikabarkan oleh rekannya.

"Sesampainya disana memang benar mendapati bahwa barang-barang yang tersimpan di box kendaraannya si Korban telah dicuri dan saat itu Rekan korban memberitahu bahwa barang-barang masih ada di box penyimpanan pada pagi hari sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Tim Labfor Butuh 4 Jam Lakukan Olah TKP di Big Mall Samarinda, Kunjungan Diperketat

Merasa dirugikan dan keberatan barangnya hilang yang nilainya sekitar Rp. 4.000.000, atas kejadian tersebut, Ia pun memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Atas laporan itu, Unit beruang Hitam Reskrim Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi pada Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 18.30 wita tim Beruang Hitam yang mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.

Menurut informasi, pelaku saat itu berada dikediamannya di Jl. Ulin kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang.

Petugas langsung menangkap pelaku beserta barang bukti yang ia curi dari truk.

Baca juga: Ingin Antar Sabu, Polisi Ciduk Seorang Pria di Loa Janan Ilir Samarinda

Dari tangan pelaku RA (32) tim Beruang Hitam amankan barang bukti antara lain:

- 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop
- 1 buah velg truk Hino
- 1 buah dongkrak kapasitas 30 ton
- 2 buah accu merk Yuasa
- 3 buah derijen/galon solar warna biru kapasitas 35 liter
- 2 buah derijen/galon solar warna merah kapasitas 10 liter.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke mako Polsek Sungai Kunjang guna dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved