Berita Samarinda Terkini

Implementasi Parkir Non-tunai di Samarinda Belum Optimal, Dishub Cari Cara Ajak Warga Pakai Foto

Penerapan sistem parkir non-tunai di berbagai gedung komersial di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
SISTEM PARKIR SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan pentingnya penerapan sistem parkir non-tunai demi menciptakan ketertiban dan transparansi layanan publik di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (9/6/2025). Dishub Samarinda tidak akan tinggal diam dan akan memanggil kembali para pengelola pusat perbelanjaan yang belum mematuhi ketentuan.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penerapan sistem parkir non-tunai di berbagai gedung komersial di Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah berjalan sejak pertengahan tahun 2024 lalu.

Kebijakan ini digulirkan, sebagai langkah modernisasi pelayanan publik dan peningkatan transparansi pengelolaan retribusi parkir.

Namun, di lapangan, implementasinya dinilai masih belum optimal.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga, Agus (22), yang mengaku masih membayar secara tunai saat berkunjung ke salah satu pusat perbelanjaan ternama di Samarinda. 

Baca juga: Dishub Samarinda Klaim Kesadaran Masyarakat Terkait Pembayaran Parkir Non Tunai Meningkat

“Saya beberapa waktu lalu ke sana, masih bayar cash. Tapi saya gak sempat dokumentasikan,” ujarnya kepada TribunKaltim.co.

Situasi ini mencerminkan bahwa masih ada celah dalam pengawasan serta penerapan kebijakan oleh pengelola parkir.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sendiri mengakui bahwa sebelumnya sejumlah mal dan hotel memang belum menyelesaikan aspek perizinan parkir, namun saat ini sebagian besar telah memenuhi ketentuan tersebut.

Persoalan izin parkir mal dan hotel itu sebelumnya memang sempat diatensi Dishub.

"Untuk saat ini izin parkir mereka sudah keluar,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Senin (9/6/2025).

Ia menambahkan, dengan keluarnya izin tersebut, maka SK tarif pun resmi diberlakukan.

SK ini memberikan payung hukum sekaligus landasan pengawasan bagi pemerintah daerah terhadap pengelolaan parkir swasta, khususnya yang termasuk dalam kategori parkir otonom.

Manalu menegaskan, apabila pengelola masih menerapkan pembayaran secara tunai, maka tarif maksimal akan diberlakukan sebagai bentuk sanksi.

Baca juga: Dishub Samarinda Targetkan Pendapatan Parkir Non Tunai Rp4 Miliar

Salah satunya seperti SK yang berlaku untuk Bigmall Samarinda, jika ada customer yang membayar tunai (cash) maka berlaku tarif maksimal.

Misalnya, mobil langsung dikenakan tarif maksimal sebesar Rp 30 ribu, motor langsung dikenakan tarif maksimal sebesar Rp 15 ribu.

"Karena SK Tarif itu kan terbit kalau izinnya sudah terbit. Beberapa mal di Samarinda itu sudah memenuhi izin,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved