Berita Samarinda Terkini
Implementasi Parkir Non-tunai di Samarinda Belum Optimal, Dishub Cari Cara Ajak Warga Pakai Foto
Penerapan sistem parkir non-tunai di berbagai gedung komersial di Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penerapan sistem parkir non-tunai di berbagai gedung komersial di Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah berjalan sejak pertengahan tahun 2024 lalu.
Kebijakan ini digulirkan, sebagai langkah modernisasi pelayanan publik dan peningkatan transparansi pengelolaan retribusi parkir.
Namun, di lapangan, implementasinya dinilai masih belum optimal.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga, Agus (22), yang mengaku masih membayar secara tunai saat berkunjung ke salah satu pusat perbelanjaan ternama di Samarinda.
Baca juga: Dishub Samarinda Klaim Kesadaran Masyarakat Terkait Pembayaran Parkir Non Tunai Meningkat
“Saya beberapa waktu lalu ke sana, masih bayar cash. Tapi saya gak sempat dokumentasikan,” ujarnya kepada TribunKaltim.co.
Situasi ini mencerminkan bahwa masih ada celah dalam pengawasan serta penerapan kebijakan oleh pengelola parkir.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sendiri mengakui bahwa sebelumnya sejumlah mal dan hotel memang belum menyelesaikan aspek perizinan parkir, namun saat ini sebagian besar telah memenuhi ketentuan tersebut.
Persoalan izin parkir mal dan hotel itu sebelumnya memang sempat diatensi Dishub.
"Untuk saat ini izin parkir mereka sudah keluar,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan, dengan keluarnya izin tersebut, maka SK tarif pun resmi diberlakukan.
SK ini memberikan payung hukum sekaligus landasan pengawasan bagi pemerintah daerah terhadap pengelolaan parkir swasta, khususnya yang termasuk dalam kategori parkir otonom.
Manalu menegaskan, apabila pengelola masih menerapkan pembayaran secara tunai, maka tarif maksimal akan diberlakukan sebagai bentuk sanksi.
Baca juga: Dishub Samarinda Targetkan Pendapatan Parkir Non Tunai Rp4 Miliar
Salah satunya seperti SK yang berlaku untuk Bigmall Samarinda, jika ada customer yang membayar tunai (cash) maka berlaku tarif maksimal.
Misalnya, mobil langsung dikenakan tarif maksimal sebesar Rp 30 ribu, motor langsung dikenakan tarif maksimal sebesar Rp 15 ribu.
"Karena SK Tarif itu kan terbit kalau izinnya sudah terbit. Beberapa mal di Samarinda itu sudah memenuhi izin,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa langkah ini bukan semata sanksi administratif, tetapi juga bagian dari strategi untuk mempercepat peralihan perilaku masyarakat menuju transaksi digital.
“Makanya supaya untuk memaksa masyarakat membayar secara non-tunai, ketika mereka belum ada kartu uang elektronik atau masih mau bayar uang cash, maka akan dikenakan tarif maksimal nanti. Itu punishment-nya,” tegas Manalu.
Sejumlah laporan dari masyarakat pun mulai diterima Dishub, salah satunya menyebut bahwa Mall Samarinda Square masih melayani pembayaran tunai.
Atas laporan tersebut, Manalu mendorong warga untuk turut serta dalam proses pengawasan dengan memberikan bukti berupa dokumentasi saat terjadi pelanggaran.
Baca juga: Parkir Non-tunai di Samarinda Resmi Berlaku, Dishub Mulai Pantau Seluruh Mall
“Makanya hati-hati nanti kalau misalnya bayar cash, masyarakat bisa foto untuk bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dishub tidak akan tinggal diam dan akan memanggil kembali para pengelola pusat perbelanjaan yang belum mematuhi ketentuan.
“Tapi secara permanen sudah ada aturannya, ke depan nanti kami panggil lagi mereka. Kemungkinan juga izin OSS-nya masih berproses,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.