Demo Kasus Mengadang Hauling

Pemprov Kaltim Harus Tegas Tindak Truk Hauling Batu Bara Ilegal karena Warga Muara Kate Dirugikan

Jatam Kaltim kembali mendapatkan laporan aktivitas diduga ilegal di Muara Kate, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. 

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Jatam Kaltim
HALAU HAULING TAMBANG - Warga Muara Kate di Paser, Kalimantan Timur saat menghadang 50 truk pengangkut batubara ilegal di Muara Kate, Paser. Pihak Jatam Kaltim mendesak aparat dan pemerintah tegakkan hukum. (HO/Jatam Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang Provinsi Kalimantan Timur atau Jatam Kaltim kembali mendapatkan laporan aktivitas diduga ilegal di Muara Kate, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. 

Ketegangan kembali terjadi di kawasan Muara Kate, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser tersebut setelah warga menghadang konvoi 50 truk pengangkut batubara yang diduga ilegal melintasi jalan umum pada dini hari, Senin 2 Juni 2025.

Sepekan sudah peristiwa ini, tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) belum juga terlihat.

Aksi ini penghadangan, dipicu oleh beredarnya pesan suara (voice note) di aplikasi WhatsApp yang menyatakan bahwa posko warga di Muara Kate “sudah aman dilalui”. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Koalisi Masyarakat Sipil Demo di Kantor Gubernur Kaltim soal Kasus di Muara Kate

Informasi ini diterima warga pada sehari sebelumnya, Minggu 1 Juni 2025 dan segera direspons dengan langkah pengamanan. 

Warga kemudian melakukan melakukan patroli malam di Pos Penjagaan Muara Kate mulai pukul 22.00 Wita hingga 02.00 Wita.

Benar saja, pada pukul 01.00 Wita, suara deru truk batubara terdengar mendekat. 

Warga langsung menghadang konvoi dan mendapati setidaknya 50 truk pengangkut batubara dari arah bekas konsesi pertambangan PT Tunas Muda Jaya di kawasan Gunung Raja, Desa Busui. 

Batubara tersebut diklaim akan dikirim ke PT Conch di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

“Informasi ini langsung memicu respons tegas dari warga yang selama ini terus berada di garis depan perlawanan terhadap praktik pertambangan ilegal dan ancaman keselamatan lalu-lintas batubara yang terus dibiarkan oleh Aparat dan Pemerintah,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari Senin (9/6/2025).

Baca juga: Dorong APH dan Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal, DPRD Kaltim: Kasus Muara Kate Jangan Terulang

Berdasarkan data JATAM Kaltim, PT Tunas Muda Jaya mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) seluas 1.992 hektare, yang diterbitkan oleh Bupati Paser melalui Surat Keputusan Nomor 545/18/OPERASI PRODUKSI/EK/IX/2011 pada tahun 2011. 

Izin tersebut telah habis masa berlakunya secara hukum sejak 19 September 2021, dan hingga saat ini tidak ditemukan dokumen resmi perpanjangan atau perubahan status izin.

Warga Muara Kate menduga bahwa aktivitas hauling batubara ilegal ini sudah berlangsung sejak bulan sebelumnya, terutama ketika warga tengah sibuk berladang.

Sehingga para pelaku memanfaatkan kelengahan dan aktivitas warga tersebut untuk melintasi jalan umum.

Namun demikian, aksi penjagaan warga ini bukan tanpa resiko. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved