Berita Nasional Terkini
Resmi Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Kecuali PT Gag, Alasan Bahlil
Resmi Pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Penjelasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dari kelima perusahaan penambangan nikel, hanya ada satu yang saat ini beroperasi, yakni PT Gag Nikel.
Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Bahlil telah menghentikan sementara kegiatan penambangan nikel dari anak perusahaan Antam itu pada 5 Juni 2025.
Penghentian sementara dilakukan sampai ada hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM terhadap aktivitas tambang nikel dan dampak lingkungannya.
Bakal Diawasi Ketat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah akan mengawasi ketat seluruh kegiatan tambang di Raja Ampat.
"Sekalipun (IUP) Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," tegasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Izin operasi tambang PT Gag Nikel saat ini dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025.
Penangguhan dilakukan sampai ada keputusan final dari evaluasi atas kegiatan tambangnya. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Antam.
Pemerintah Diminta Hati-hati
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari berharap agar ke depannya pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).
Hal itu disampaikan Ratna menyusul langkah pemerintah mencabut empat IUP perusahaan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai pertambangan di wilayah itu disorot publik.
“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang,” ujar Ratna dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Menurut Ratna, pencabutan izin tambang di Raja Ampat yang menuai polemik harus menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor pertambangan.
Sebab, perlu kehati-hatian dalam memberikan IUP agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan, terlebih jika aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah dengan nilai ekologis tinggi.
“Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
Alasan Bahlil Hanya Tinjau Tambang PT Gag Nikel, Bukan 4 Tambang Lain di Raja Ampat |
![]() |
---|
Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Jadi Sorotan, Dikeluarkan Tahun 2017, Cek Menteri ESDM dan Bupati |
![]() |
---|
Bahlil sebut Lokasi Tambang Nikel Jauh dari Tempat Pariwisata, Greenpeace: Raja Ampat Satu Kesatuan |
![]() |
---|
Warga Teriaki Bahlil Penipu, Protes Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.