Berita Nasional Terkini

Resmi Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Kecuali PT Gag, Alasan Bahlil

Resmi Pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Penjelasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Editor: Amalia Husnul A
Dok Sekretariat Presiden-Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
NIKEL RAJA AMPAT - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers soal pencabutan 4 IUP perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Inzet: Foto terkait kondisi tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya periode 26-31 Mei 2025 yang ditunjukkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (8/6/2025). Resmi Pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Penjelasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok Sekretariat Presiden-Kompas.com/Haryanti Puspa Sari) 

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dari kelima perusahaan penambangan nikel, hanya ada satu yang saat ini beroperasi, yakni PT Gag Nikel.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Bahlil telah menghentikan sementara kegiatan penambangan nikel dari anak perusahaan Antam itu pada 5 Juni 2025. 

Penghentian sementara dilakukan sampai ada hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM terhadap aktivitas tambang nikel dan dampak lingkungannya.

Bakal Diawasi Ketat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut.

Meski begitu, ia menegaskan pemerintah akan mengawasi ketat seluruh kegiatan tambang di Raja Ampat.

 "Sekalipun (IUP) Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," tegasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Izin operasi tambang PT Gag Nikel saat ini dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025.

Penangguhan dilakukan sampai ada keputusan final dari evaluasi atas kegiatan tambangnya. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Antam.

Pemerintah Diminta Hati-hati

Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari berharap agar ke depannya pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).

Hal itu disampaikan Ratna menyusul langkah pemerintah mencabut empat IUP perusahaan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai pertambangan di wilayah itu disorot publik.

“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang,” ujar Ratna dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Menurut Ratna, pencabutan izin tambang di Raja Ampat yang menuai polemik harus menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor pertambangan.

Sebab, perlu kehati-hatian dalam memberikan IUP agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan, terlebih jika aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah dengan nilai ekologis tinggi.

“Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved