Berita Nasional Terkini

Resmi Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Kecuali PT Gag, Alasan Bahlil

Resmi Pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Penjelasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Editor: Amalia Husnul A
Dok Sekretariat Presiden-Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
NIKEL RAJA AMPAT - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers soal pencabutan 4 IUP perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Inzet: Foto terkait kondisi tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya periode 26-31 Mei 2025 yang ditunjukkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (8/6/2025). Resmi Pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Penjelasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok Sekretariat Presiden-Kompas.com/Haryanti Puspa Sari) 

Jika tidak, justru akan menimbulkan kerusakan permanen yang tak bisa diperbaiki,” kata Ratna seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Meski begitu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan mencabut izin tambang di Raja Ampat.

Langkah ini dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat, sebagai wilayah yang memiliki kekayaan biodiversitas.

“Saya tentu mengapresiasi keberanian dan ketegasan Pak Presiden Prabowo dalam mencabut izin usaha pertambangan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terlebih di kawasan seunik dan sekaya Raja Ampat,” pungkas Ratna.

Baca juga: Daftar Komisaris PT Gag Nikel yang Beroperasi di Raja Ampat, dari Anak Buah Bahlil hingga Ketua PBNU

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved