Berita Nasional Terkini

Resmi Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Kecuali PT Gag, Alasan Bahlil

Resmi Pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Penjelasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Editor: Amalia Husnul A
Dok Sekretariat Presiden-Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
NIKEL RAJA AMPAT - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers soal pencabutan 4 IUP perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Inzet: Foto terkait kondisi tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya periode 26-31 Mei 2025 yang ditunjukkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (8/6/2025). Resmi Pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Penjelasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok Sekretariat Presiden-Kompas.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - Secara resmi Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya mulai hari ini, Selasa (10/6/2025).  

Dari 4 IUP perusahaan tambang nikel yang dicabut Pemerintah ini tidak termasuk PT Gag Nikel.

Penjelasan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (SDM), Bahlil Lahadalia terkait IUP PT Gag Nikel yang tidak dicabut.  

Pencabutan IUP keempat perusahaan 4 tambang nikel ini disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Daftar Pemilik 8 Kapal JKW Mahakam dan 6 Kapal Dewi Iriana yang Diduga Angkut Nikel dari Raja Ampat

Menurut Bahlil, pencabutan IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat ini dilakukan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto. 

Dilansir dari siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Menteri ESDM, Bahlil mengatakan, "Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan, bahwa, empat IUP (perusahaan tambang nikel) yang, di luar Pulau Gag itu dicabut." 

Bahlil menegaskan, "Dan saya, langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan menteri teknis, Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Kehutanan, untuk kita melakukan pencabutan. 

Jadi, mulai terhitung hari ini, Bapak Ibu semua, pemerintah telah mencabut, empat IUP di Raja Ampat."  

Empat IUP yang dicabut adalah milik empat perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat, yakni 

  • PT Anugerah Surya Pratama,
  • PT Kawei Sejahtera Mining,
  • PT Mulia Raymond, dan
  • PT Nurham. 

Sementara itu, izin IUP untuk PT Gag tidak dicabut oleh pemerintah.

Bahlil menekankan, pencabutan IUP empat perusahaan merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang berdasarkan keputusan rapat pemerintah.

"Kami langsung mencabut, empat IUP (tambang nikel) dari lima IUP yang ada di Raja Ampat," katanya.

Selain merupakan hasil rapat, pencabutan empat IUP juga sudah melalui pertimbangan rapat dengan pemerintah daerah setempat, baik Bupati Raja Ampat maupun Gubernur Papua Barat Daya.

Adapun berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha di kawasan Raja Ampat.

Kelimanya yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved