Berita Nasional Terkini

Sidang Ijazah Jokowi, Daftar 3 Lembaga yang Dituntut Rp 5,8 T Senilai Utang Negara Era Joko Widodo

Sidang ijazah Jokowi, daftar 3 lembaga yang dituntut Rp 5,8 T, senilai dengan utang negara era Joko Widodo menjabat Presiden RI

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com-Fristin Intan Sulistyowati
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Suasana sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025). Inzet: Penampakan ijazah Jokowi dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di Solo. Sidang ijazah Jokowi, daftar 3 lembaga yang dituntut Rp 5,8 T, senilai dengan utang negara era Joko Widodo menjabat Presiden RI. (Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com-Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus ijazah Jokowi semakin memanas, terbaru tiga lembaga dituntut membayar uang sebesar Rp 5.853 Triliun. 

Uang sebesar Rp 5,8 T yang dituntut Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dalam sidang ijazah Jokowi tersebut adalah senilai dengan besaran utang negara selama Jokowi menjabat presiden selama 2 periode atau 10 tahun. 

Tiga lembaga yang dituntut Rp 5,8 T oleh Tim TIPU UGM dalam sidang ijazah Jokowi yaitu KPU Solo, SMA 6 Solo dan UGM.

Menurut Muhammad Taufiq dari TIPU UGM , tuntutan itu harus ditanggung renteng ketiga lembaga tersebut karena dinilai bertanggung jawab atas kasus ijazah palsu Jokowi.

Baca juga: Ciri-ciri Orang yang Diduga Dalang di Balik Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Tersangka Bakal Banyak

Angka yang disebutkan tuntutan tersebutv dihitung berdasarkan utang negara yang ditimbulkan selama 10 tahun Jokowi menjadi presiden RI.

Dilansir dari Tribun Banyumas (grup Tribunkaltim.co), Taufiq saat dihubungi Minggu (8/6/2025) mengatakan, "Dasar perhitungan tuntutan Rp5.853 triliun itu berdasarkan utang negara selama 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden, karena utang yang diakui negara segitu." 

Ia menegaskan, tuntutan Rp5.853 triliun tidak dihitung saat Jokowi menjadi wali kota Solo maupun gubernur Jakarta, melainkan hanya saat menjadi Presiden selama dua periode.

Soal tiga pihak yang diminta bertanggung jawab dan dituntut membayar uang tersebut, Taufiq menjelaskan soal peran ketiganya.

KPU Solo dinilai harus ikut bertanggung jawab karena dituding tidak melakukan verifikasi berkas, khususnya ijazah, sejak awal Jokowi mendaftar sebagai wali kota Solo.

"Jadi, kami menuntut segitu karena pihak tergugat termasuk perbuatan melawan hukum, karena ijazah Jokowi nggak jelas lalu beliau menjadi presiden."

 "Jadi, pihak KPU Solo yang sejak awal tidak melakukan verifikasi saat menerima berkas Jokowi awal berkarier menjadi wali kota Solo," ujarnya.

Sementara, SMA 6 Solo diseret karena selama ini tidak membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai, tahun masuk, tahun lulus, dan segala hal yang berkait dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas dengan data milik Jokowi.

Begitu juga pihak UGM, yang dinilai tidak jelas saat meluluskan Jokowi, terutama soal ijazah.

"Pihak SMA 6 Solo tempat terbitnya ijazah. UGM juga kita gugat karena ketidakjelasan UGM meluluskan Jokowi yang mana karena banyak versi, bahkan ijazah Jokowi yang ditunjukkan di Bareskrim dalam bentuk fotokopi, tidak ditunjukkan yang asli, bagaimana fotokopi bisa dianalisa, dan itulah harus ditanggung dan dibebankan para pihak, sehingga kami menuntut Rp5.853 triliun " ujar Taufiq.

Tim TIPU UGM menyebut, jika terbukti Jokowi tak memiliki ijazah atau ijazahnya palsu maka segala tanggungjawab keuangan negara dalam hal utang luar negeri, proyek-proyek strategis nasional yang gagal atau berdampak, adalah tanggungjawab pribadi Jokowi.

TIPU UGM menilai, pihak UGM harus bisa membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai, tahun masuk, tahun lulus, program studi, lama studi, KKN, pembimbing akademik, Dosen pembimbing skripsi, dosen penguji skripsi, transkrip nilai, yudisium, ijazah milik Jokowi.

Taufiq juga menyayangkan sikap Jokowi yang selama ini terkesan diam sehingga membiarkan isu ijazah palsu itu yang kini berkembang menjadi bola liar hingga masuk ke persidangan.

Dugaan Dalang di Balik Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menduga ada dalang di balik kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ia menduga, kasus ijazah Jokowi hanya untuk mengganggu ketentraman Indonesia. 

"Karena ini provokatornya maunya ramai, ini ada lah suatu ada orang di belakang sana yang gak kelihatan yang penting Indonesia kacau," katanya.

Menurutnya, dalang kasus ijazah Jokowi merupakan pihak yang sempat dikecewakan.

"Orang yang kecewa, pernah dipecat, partainya dibubarkan, partainya kalah, Amerika. Dia pengennya kacau terus. Itu hanya dugaan."

"Tapi dugaan saya itu akan kebukti di belakang hari," tambah Aryanto.

Ia lantas mengatakan, Polda Metro Jaya tetap akan membuktikan lebih dulu ijazah Jokowi asli atau palsu.

"Akan membutikan bahwa ijazah pak Jokowi itu asli. Jadi proses di Bareksrim akan diadopt kemudian disidik ulang untuk menunjukan bukti ijazah Jokowi asli," katanya.

Dengan begitu, tuduhan pelapor ijazah palsu ini akan terbukti.

 "Kalau sudah dibuktikan asli, itu nanti tuduhan fitnah, provokasi bisa dibuktikan," katanya,

Ia pun menyarankan Polda Metro Jaya agar memakai lebih dari 100 pembanding untuk membuktikan keidentikan ijazah Jokowi.

"Saya sarankan kalau perlu 100 diambil semua, Supaya nanti gak cerita lagi itu hanya teman-temannya yang sudah diseting," katanya.

"Paling tidak yang nyinyir, yang provokasi rakyat dengan suatu teori sesat itu tidak meracuni rakyat lagi," tambah Aryanto.

Ia menegaskan jika terbukti lagi ijazah Jokowi asli, maka tuduhan Roy Suryo Cs adalah fitnah.

"Kalau ijazahnya terbukti asli berarti tuduhan itu tadi fitnah."

"Provokasi ini tadi. Tidak percaya pengadilan, tidak percaya Puslabfor, menghujat. Itu namanya provokasi."

"Jejak digital yang ada bukti nyata terjadi provokasi. Tunggu aja nanti," kata Aryanto Sutadi.

Irjen Purn Aryanto Sutadi juga menyebut tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi akan banyak. 

Bahkan, jumlah tersangka ini lebih banyak dari yang dilaporkan Jokowi ke penyidik Polda Metro Jaya. 

Hal itu diucapkan Aryanto saat menanggapi proses penyelidikan di Polda Metro Jaya yang cenderung lambat. 

Menurut Aryanto, saat ini penyidik tengah mencari sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya bukti untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu atau tidak, serta untuk membuktikan apakah orang-orang yang dilaporkan memang melakukan tindakan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan sebagainya. 

Dikatakan Aryanto, meski dua alat bukti sudah cukup, namun pembuktian di persidangan membutuhkan ribuan alat bukti.

"Kasus ini lama dan ramai karena masing-masing pihak tidak ada kesepahaman," katanya. 

Menurut Aryanto, penyidik Polda Metro tidak perlu terburu-buru menetapkan tersangka. 

Menurutnya, akan banyak sekali tersangka yang akan dijerat di kasus ini.

"Karena dari perdebatan-perdebatan di media dalam rangka membahas ini, banyak sekali bertebaran tindakan-tindakan pidana yang isinya ujaran kebencian, fitnah, provokasi," katanya. 

Dikatakan Aryanto, dalam proses penyidikan memungkinkan ketika satu laporan polisi sudah terbukti, dan jika dalam penyidikan ditemukan tindak pidana lain, tidak perlu membuat laporan dan polisi bisa langsung mengusut tindak pidana itu. 

"Untuk pembelajaran ke masyarakat, setiap tindak pidana itu harus diklarifikasi, apakah betul. 

"Saya yakin akan banyak," katanya. 

Apakah tersangka ini termasuk inisial-inisial yang sebelumnya beredar, Aryanto mengakui. 

"Iya saya makin itu makin banyak," katanya. 

Menurut Aryanto, jejak digital itu tidak bisa dihapus.

"Itu sudah fitnah, mengumbar provokasi, mencemarkan dan sebagainya. Saya ingatkan, negara kita negara hukum. Di atas negara hukum, perilaku yang diatur UU akan didalilkan ke proses hukum," katanya.

Baca juga: Pakar Ini Bikin Malu Roy Suryo dan Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi, Data Malah Disalahgunakan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasus Ijazah Jokowi Makin Memanas, 3 Lembaga Ini Dituntut Bayar Rp 5.853 Triliun, TIPU UGM: Utang.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved