Berita Nasional Terkini

Sidang Ijazah Jokowi, Hakim PN Sleman Tolak Gugatan Intervensi Muhammad Taufiq, Ini Alasannya

Sidang ijazah Jokowi, hakim PN Sleman tolak gugatan intervensi, ini alasannya.

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Suasana sidang gugatan terhadap Rektor UGM, wakil rektor, dekan fakultas kehutanan, kepala perpustakaan dan Ir. Kasmudjo terkait ijazah Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menangani perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dengan tergugat rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, Selasa (10/6/2025). (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang ijazah Jokowi, hakim PN Sleman tolak gugatan intervensi, ini alasannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menangani perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dengan tergugat rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.

Permohonan intervenien yang diajukan oleh Muhamad Taufiq yang juga menggugat perkara Ijazah Jokowi di PN Surakarta.

Ia yang mengatasnamakan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak punya Malu (Tipu UGM) meminta untuk bergabung dalam gugatan ini, karena dianggap punya kepentingan yang sama dengan penggugat. 

Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, Daftar 3 Lembaga yang Dituntut Rp 5,8 T Senilai Utang Negara Era Joko Widodo

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sleman dengan agenda pembacaan putusan sela.

Kuasa hukum dari pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim. 

"Kaitannya dengan putusan sela tadi, intinya kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim," ujar Andika Dian Prasetyo usai mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (10/06/2025).

Meski menghormati putusan, Andika menyampaikan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim, terutama terkait dengan pihaknya sebagai pemohon intervensi yang dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum.

Andika menyebut terkait kedudukan hukum tersebut, pihaknya memiliki pendapat sendiri.

"Jadi seperti yang tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum, itu kan jelas kami tolak karena kami jelas menggugat di Solo dan kami punya kepentingan juga untuk menggugat menjadi intervenient dalam perkara ini, khususnya dalam perkara yang digugat Pak Komardin," ucapnya.

Dikatakan Andika, dalam perkara gugatan di PN Solo, Jawa Tengah, teman-teman seangkatan Joko Widodo sewaktu SMA juga mengajukan sebagai penggugat intervensi.

Oleh karena itu, Andika berharap putusan soal permohonan gugatan intervensi di PN Solo tidak jauh berbeda dengan majelis hakim PN Sleman

"Seandainya tadi ada pertimbangan dan sebagainya, itu juga seharusnya tidak jauh berbeda ketika nanti intervensi yang ada di Solo diputuskan dalam putusan sela," ujarnya.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan terhadap Rektor UGM dan Kasmudjo soal Ijazah Jokowi di PN Sleman

Pengadilan, lanjut Andika, merupakan tempat mencari keadilan. Sehingga jangan sampai ada ketimpangan hukum.

"Jangan ada istilahnya ketimpangan hukum, jadi yang punya kami tidak dikabulkan, tetapi punyanya teman-teman Pak Jokowi dikabulkan. Nah ini akan menjadi gambaran yang buruk di masyarakat tentang keadilan di Indonesia," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved