Berita Nasional Terkini

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK di Aplikasi JMO, SMS, Login bpjsketenagakerjaan.go.id

Ini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK di aplikasi JMO, SMS, atau login bpjsketenagakerjaan.go.id.

Editor: Doan Pardede
(bpjsketenagakerjaan.go.id)
SALDO BPJS KETENAGAKERJAAN - Inilah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK di aplikasi JMO, SMS, atau login bpjsketenagakerjaan.go.id.(bpjsketenagakerjaan.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK di aplikasi JMO, SMS, atau login bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK di aplikasi JMO, SMS, atau login bpjsketenagakerjaan.go.id sangat mudah, pastikan Anda tidak salah link atau nomor.

Saldo Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah jumlah akumulasi dana yang terkumpul dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang disetorkan oleh peserta dan/atau pemberi kerja ke dalam rekening JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Saldo ini akan bertambah seiring dengan waktu dan iuran yang disetor. 

Baca juga: Info Program BSU 2025 Kapan Cair, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Link Daftar BSU 2025

Salah satu manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan finansial bagi pekerja saat memasuki usia pensiun atau dalam keadaan tertentu lainnya. 

Jumlah dana yang terkumpul dalam rekening JHT setiap peserta, yang merupakan hasil dari iuran yang disetor selama bekerja. 

Saldo JHT dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai saat peserta telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau dalam keadaan tertentu lainnya seperti mengundurkan diri dari pekerjaan. 

3 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK: 

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

- Unduh aplikasi JMO di smartphone Anda. 

- Pilih menu "Jaminan Hari Tua". 

- Pilih menu "Cek Saldo". 

- Masukan NIK Anda dan nomor peserta. 

20250611_Saldo BPJS KETENAGAKERJAAN
SALDO BPJS KETENAGAKERJAAN - Inilah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK di aplikasi JMO, SMS, atau login bpjsketenagakerjaan.go.id.(bpjsketenagakerjaan.go.id)

2. Melalui SMS: 

- Ketikkan "DAFTAR SALDO#NIK#NAMA#Tanggal Lahir#Nomor Peserta" dan kirim ke 2757. 

- Anda akan menerima balasan berisi ID pemohon. 

- Jika ID sudah ada, balas SMS dengan format "SALDO (spasi) Nomor Peserta" dan kirim ke 2757. 

- Anda akan menerima balasan berupa saldo JHT. 

3. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan:   

- Buka website BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini

- Pilih menu "Cek Status Kepesertaan". 

- Masukan NIK, nomor KPJ, atau nomor Kartu Keluarga (KK) beserta tanggal lahir. 

- Klik tombol "Cari" dan sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan dan saldo Anda. 

Catatan: 

- Untuk cek saldo melalui SMS, layanan ini terbatas pada provider Telkomsel, XL, dan Indosat. 

- Pastikan Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum melakukan pengecekan saldo. 

- Jika Anda lupa nomor BPJS, Anda bisa menggunakan NIK untuk melakukan verifikasi dan menemukan nomor Anda melalui layanan call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910. 

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp 15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT hingga Rp 15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.

BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Pada Lain kesempatan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, menyambut baik kebijakan tersebut. 

"Kami menyambut baik peningkatan layanan klaim JHT melalui aplikasi JMO ini. Dengan kebijakan baru ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta, kini bisa lebih mudah mengakses manfaat mereka secara mandiri lewat ponsel," ujar Teldi Rusnal, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan.

Teldi juga mengimbau peserta untuk memanfaatkan fitur JMO secara optimal sembali memastikan data terupdate agar proses klaim berjalan lancar. 

Itulah tadi cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK di aplikasi JMO, SMS, atau login bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved