Berita Balikpapan Terkini
BPJS Ketenagakerjaan Dorong UMKM Balikpapan Segera Bergabung Program Perlindungan Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan terus menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan terus menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bergabung dalam program perlindungan ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau.
Lewat program ini, para pelaku UMKM bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan.
Menurut Suci Permata Sari, Account Representative Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, pihak BPJS Ketenagakerjaan selalu berusaha memberikan perlindungan maksimal kepada peserta.
Baca juga: Forum Kemitraan UMKM Balikpapan Dorong Pelaku Usaha Lokal Agar Bisa Naik Kelas
Dalam upaya tersebut, mereka berkomitmen untuk memberikan manfaat yang besar dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.
"Karena disini kan kami berkomitmen untuk bisa memberikan perlindungan sebesar-besarnya, manfaat sebesar-besarnya dengan iuran yang seminimal mungkin yaitu Rp16.800 per bulannya." ucapnya Kamis (24/4/2025)
Program ini terbuka untuk semua pelaku UMKM, selama belum memasuki usia 65 tahun. Setelah melewati usia tersebut, seseorang tidak dapat lagi menjadi peserta baru.
Oleh karena itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar para pelaku usaha segera mendaftar sebelum batas usia maksimal.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit besar di Balikpapan, seperti Pertamina, SMEC, Kanuyoso, Beriman, Balikpapan Baru, hingga Siloam. Ini dilakukan guna memastikan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai apabila mengalami risiko kecelakaan kerja.
"Perlindungannya ada kecelakaan kerja dan kematian. Jadi untuk kecelakaan kerja itu meng-cover peserta jika mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaannya."
Kecelakaan yang dimaksud mencakup kejadian saat berangkat dari rumah menuju lokasi kerja, saat kembali ke rumah, maupun ketika sedang menjalankan aktivitas usaha di rumah, seperti halnya pengrajin amplang yang terjatuh saat bekerja di dapur. Semua itu masuk dalam perlindungan kecelakaan kerja.
Untuk jaminan kematian, peserta yang telah mengikuti program selama minimal tiga bulan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Namun jika peserta meninggal dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah terdaftar, santunan yang diberikan adalah sebesar Rp10 juta.
"Tapi kalau misalkan dia sudah terdaftar menjadi peserta 3 bulan, nah itu bantuan yang bisa kita berikan adalah 42 juta rupiah santunannya."
Hingga kini, sekitar 2.000 UMKM di Balikpapan telah terafiliasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan mendaftarkan pekerjanya dalam program ini.
BPJS Ketenagakerjaan juga aktif membangun sinergi dengan berbagai instansi dan organisasi, mulai dari Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, hingga HIPNI, Rumah BUMN, dan Bank Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan program dan meningkatkan kesejahteraan pekerja UMKM.
"Jadi mungkin kami akan melakukan pendekatan-pendekatan lagi untuk bisa Memasyarakatkan BPJS ketenagakerjaan," tutup Suci. (*)
Pegadaian Balikpapan Dukung Literasi Keuangan Masyarakat Melalui Program "Pegadaian Mengajar" |
![]() |
---|
Longsor di Batu Ampar Balikpapan Timpa Rumah Warga, 1 Unit Motor Rusak Berat |
![]() |
---|
Aliansi Balikpapan Bergerak Gelar Konsolidasi Jelang Aksi 1 September 2025 |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Pimpin Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri, Pastikan Situasi Kota Kondusif |
![]() |
---|
DPU Balikpapan Bersihkan Sedimentasi Saluran di Jalan MT Haryono untuk Cegah Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.