Berita Nasional Terkini

Cara dapat Uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran, Cek Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen

Cara dapat uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran. Cek syarat klaim JHT sebagian 10 persen.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com
JHT BPJS KETENAGAKERJAAN - Aplikasi JMO untuk cek akun BPJS Ketenagakerjaan. Cara dapat Uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran. Cek syarat klaim JHT sebagian 10 persen. (Kompas.com). 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara dapat uang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran, cek syarat klaim JHT sebagian.

Lebaran menjadi momen berkumpul bersama keluarga dan mudik ke kampung halaman. 

Pengeluaran pun jadi lebih banyak dari biasanya, apalagi jika THR pas-pasan.

Tak jarang, setelah Lebaran kantong bakal lebih 'kempis'.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Inovasi Sertakan untuk Lindungi Pekerja Informal

Bagi pekerja yang membutuhkan dana lebih ternyata ada cara untuk bisa mendapatkan uang dari BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan oleh peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui program JHT, peserta bisa mendapatkan uang sampai Rp 10 juta meski belum memasuki usia pensiun.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta para pegawai atau karyawan.

JHT diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai saat berhenti dari pekerjaan, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT sebelum usia pensiun (59 tahun) atau ketika masih menjadi tenaga kerja aktif.

Namun pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan sebagian. 

BPJS Ketenagakerjaan
JHT BPJS Ketenagakerjaan - Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cara dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan setelah Lebaran. Cek syarat klaim JHT sebagian.  (dok IST via TribunJogja)

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diketahui, saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta memenuhi kategori berikut:

  • Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
  • Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
  • Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  • Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
  • Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Mengalami cacat total tetap;
  • Meninggal dunia;
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen
  • Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen.

Lantas bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved