Berita Nasional Terkini
Konflik Rebutan 4 Pulau, Aceh dan Sumut Sama-sama Pegang Bukti, Kemendagri Siap Digugat
Konflik rebutan 4 pulau, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sama-sama pegang bukti, Kemendagri siap digugat.
TRIBUNKALTIM.CO - Konflik rebutan 4 pulau, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sama-sama pegang bukti, Kemendagri siap digugat.
Sebanyak empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Perubahan status administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Kementerian Dalam Negeri memaparkan perspektif yang berbeda antara Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dengan Pemda Sumatera Utara yang menjadi argumen masing-masing untuk mempertahankan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Baca juga: Alasan Mendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut, Bobby Nasution: Bukan Usulan Kami, Sikap Aceh
Dalam pemaparannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa dalam perspektif Aceh, perspektif historis mereka terlihat dalam administrasi agraria keempat pulau tersebut.
"SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965 tanggal 17 Juni 1965, membuktikan secara administrasi dikeluarkan oleh instansi yang berada dalam Provinsi Aceh," kata Safrizal dalam pemaparannya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Bukti kedua adalah surat kuasa dari Teuku Djohandsyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud tertanggal 24 April 1980.
Kemudian, Pemda Aceh juga memiliki peta topografi TNI AD 1978 yang menyelesaikan batas Aceh dengan Sumut.
Peta tersebut dengan jelas memberikan status bahwa empat pulau berada di dalam wilayah Pemda Aceh.
Pemda Aceh juga memiliki dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh.
Mereka juga membawa surat keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menjelaskan batas wilayah Aceh mengacu pada peta topografi TNI AD 1978.
Data historis lainnya adalah Berita Acara tahun 2021 tentang penyelesaian sengketa adat Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, hasil rapat pembahasan Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut pada 31 Oktober 2002, serta Qanun RZWP3K Aceh yang pada intinya menyepakati bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh.
Perspektif Sumut
Sedangkan dari perspektif Sumatera Utara, mereka mendalilkan kepemilikan empat pulau dari Berita Acara Rapat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 30 November 2017.
Mereka juga mendalilkan bahwa empat pulau itu masuk wilayah Sumut dari hasil verifikasi oleh Timnas Nama Rupabumi pada 2008.
Dalil lainnya adalah Surat Mendagri Nomor 136/046/BAK pada 4 Januari 2018 yang mendaftarkan empat pulau bersengketa itu pada UN Conference on the Standardization of Geographical Names, sebagai bagian dari Provinsi Sumut.
Ada juga berita acara kesepakatan pada 11 Januari 2018 yang ditandatangani Pemda Aceh bersama Pemda Sumut terkait rencana zonasi wilayah pesisir, Perda Nomor 4 Tahun 2019 Sumut, dan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 yang pokoknya memasukkan empat pulau itu ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan Kemendagri
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali mengungkapkan, empat pulau wilayah Provinsi Aceh dialihkan ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena lokasinya lebih dekat ke Sumut.
"Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah," kata Safrizal kepada awak media di Kantor Kemendagri RI, Rabu (11/6/2025).
Jarak geografis antara empat pulau dengan dua provinsi yang sedang berebut wilayah ini menjadi dasar keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Safrizal mengatakan, batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.
"Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini," kata dia.
Baca juga: Alasan Mendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut, Bobby Nasution: Bukan Usulan Kami, Sikap Aceh
Hal ini juga pernah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.
Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
Kemendagri Siap Digugat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menerima gugatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh jika tidak menerima keputusan terkait empat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengatakan gugatan bisa diajukan melalui berbagai cara.
"Bisa diajukan kepada pengadilan negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya, misalnya karena banyak sekali yang diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN," kata Safrizal kepada awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Selain PTUN, Pemda Aceh juga bisa menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada beberapa sengketa terkait batas wilayah pemerintah daerah yang juga telah disidangkan oleh MK.
"Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga yang dibahas (bahkan diputus) oleh MK," imbuhnya.
Namun, Kemendagri secara tegas mengatakan bahwa empat pulau yang dipindahkan ke wilayah Sumut didasarkan oleh letak geografis yang lebih dekat dari daratan Sumut.
Safrizal mengatakan bahwa batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.
"Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih ada komplain soal empat pulau ini," kata dia.
Hal ini juga pernah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.
Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada.
Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.
“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.