Berita Nasional Terkini

Alasan Mendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut, Bobby Nasution: Bukan Usulan Kami, Sikap Aceh

Alasan Mendagri tetapkan 4 pulau di Aceh masuk Sumatera Utara. Bobby Nasution: bukan usulan kami. Sikap Pemerintah Aceh atas keputusan Mendagri

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Sendy Aditya Saputra
4 PULAU ACEH - Pulau Panjang di Aceh Singkil. Pemerintah menetapkan 4 pulau di Aceh yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulai Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Penjelasan Mendagri Tito Karnavian terkait keputusan 4 pulau di Aceh masuk wilayah Sumut. Bobby Nasution menyebut bukan usulan dari Sumut. Sikap Pemerintah Aceh. (Kompas.com/Sendy Aditya Saputra) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan 4 pulau di Aceh yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulai Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara

Respons Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Pemerintah Aceh terkait keputusan Mendagri yang menetapkan 4 pulau di Aceh masuk wilayah Sumut

Penetapan 4 pulau di Aceh masuk wilayah Sumut ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan masuk menjadi bagian dari Sumut ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.

Tito Karnavian mengatakan,  “Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” lanjutnya.

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan. Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat.

Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada.

Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved