Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Ungkap Hal yang Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran tapi Tidak Mudah, Sebut Fufufafa

Mahfud MD ungkap hal yang bisa jadi pintu masuk pemakzulan Gibran tapi tidak mudah, mulai dari Fufufafa hingga putusan MK.

Tangkapan Layar YouTube Gibran Rakabuming/YouTube Mahfud MD Official
TANGGAPI PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Menkopolhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, di sebuah siniar yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025). Mahfud MD memberi pandangan terkait wacana pemakzulan Gibran hingga akun Fufufafa. (Tangkapan Layar YouTube Gibran Rakabuming/YouTube Mahfud MD Official) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD ungkap hal yang bisa jadi pintu masuk pemakzulan Gibran tapi tidak mudah, mulai dari Fufufafa hingga putusan MK.

Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI masih menuai banyak perhatian.

Seiring dengan mencuatnya usulan pemakzulan Gibran, akun Kaskus Fufufafa pun dibahas lagi.

Guru besar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran Mudah Dilakukan Jika Prabowo Menghendaki

Melalui surat tertanggal 26 Mei 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta Ketua MPR dan DPR RI agar tuntutan pemakzulan Gibran segera diproses.

Dalam surat itu, akun Kaskus bernama Fufufafa menjadi sorotan. Surat itu menyebut akun Fufufafa diduga kuat terkait dengan Gibran.

Untuk diketahui, akun Fufufafa aktif antara tahun 2013 hingga 2019 dan dikenal kerap membuat komentar menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Anies Baswedan.

Selain itu, surat tersebut juga mengatakan akun Fufufafa disebut pernah membuat komentar mengenai sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis.

Lantas bisakah akun Fufufafa menjadi pintu masuk pemakzulan Gibran

Mahfud MD menjelaskan, untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden harus memiliki argumentasi hukum kuat.

Hal itu tercantum pada Pasal 7A hasil amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan pemberhentian juga dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Baca juga: Janji Gibran Buka 19 Juta Lapangan Pekerjaan Ditagih, Ekonom: Sulit Terealisasi

"Perbuatan tercela itu sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Kepala pemerintahan di Thailand dulu dipecat dianggap melakukan perbuatan tercela karena apa? Ikut lomba masak, itu tercela bagi seorang kepala pemerintahan waktu itu dipecat meskipun baru menang pemilu, jadi perbuatan tercela itu sangat fleksibel tergantung pada situasi politik," ungkap Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

Sementara contoh tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden, Mahfud mencontohkan antara lain sakit permanen, kehilangan kewarganegaraan, atau mengundurkan diri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved