Berita Samarinda Terkini

Seorang Pria Asal Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Kedapatan Simpan 30 Butir Ekstasi

Seorang pemuda asal Kutai Kartanegara, diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Polresta Samarinda
TERSANGKA NARKOBA - Tersangka MR (21) beserta barang bukti yang ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Samarinda, Rabu (11/6) dini hari. (HO Polresta Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pemuda asal Kutai Kartanegara, diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, yang hendak transaksi Narkoba jenis Ekstasi. 

Pria itu berinisial MR (21), warga Loa Ipuh, Tenggarong, Kukar, ditangkap Polisi di area parkiran QQ KTV, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, pada Rabu (11/6) sekitar pukul 03.00 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah 30 butir ekstasi warna pink seberat 11,11 gram dan serbuk ekstasi seberat 5,64 gram, bersama beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga: 50 Pejabat Fungsional Dilantik Walikota Andi Harun, Perkuat Pelayanan Publik Samarinda

Pengungkapan ini berawal dari petugas yang sedang melakukan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial E, yang kini masuk DPO dalam kasusNarkoba.

MR ditangkap setelah melakukan pertemuan transaksi dengan petugas yang menyamar.

Petugas yang saat itu mencoba melakukan penyamaran (undercover buy), dan janjian bertemu di tempat yang disepakati, area parkir tempat karaoke kawasan Jalan Imam Bonjol, sekira pukul 03.00 Wita.

Pelaku yang datang dengan mengunakan speda motor Honda PCX, pun langsung disergap petugas. Petugas pun memeriksa pelaku dan mendapatkan barang haram berupa 30 butir ekstasi seberat 11,11 gram, dan serbuk ekstasi seberat 5,64 gram di dalam kantong plastik hitam berbalut tisu dan lakban.

"Tersangka diamankan di parkiran QQ KTV saat hendak mengantarkan narkotika jenis ekstasi atas suruhan saudara E (DPO)," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo. 

Saat dilakukan interogasi singkat kepada pelaku, Ia mengakui bahwa dirinya dijanjikan uang oleh ED untuk mengantar pesanan tersebut. 

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda dan kasus ini petugas terus menyelidiki keberadaan ED (DPO). (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved