Berita Nasional Terkini
SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Cara Cek NIK Karyawan untuk Pencairan BSU Rp 600 Ribu di Bulan Juni 2025
SIPP BPJS Ketenagakerjaan, cara cek NIK karyawan untuk pencairan BSU Rp 600 eibu di bulan Juni 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - SIPP BPJS Ketenagakerjaan, cara cek NIK karyawan untuk pencairan BSU Rp 600 eibu di bulan Juni 2025.
Apa itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan? Apa kaitannya dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025?
SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) karyawan dalam kepesertaan layanan ini.
SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah platform untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk pemberi kerja atau perusahaan.
Baca juga: Sudah Tanggal 10 Juni BSU 2025 Belum Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah
Melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat mendaftarkan, mengubah, atau menonaktifkan data karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
Untuk memudahkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi syarat, perusahaan perlu mengetahui NIK karyawan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Kompas.com, verifikasi NIK menjadi langkah penting karena dibutuhkan dalam berbagai layanan BPJS, seperti pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun, dan manfaat lainnya.
Berikut ini cara melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) para karyawan di platform BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan dapat melakukan pengecekan NIK karyawan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti cara di bawah ini.
Fungsi Utama SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Melalui sistem SIPP yang dapat diakses secara online di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, perusahaan bisa melakukan berbagai hal, antara lain:
- Mendaftarkan dan memperbarui data karyawan.
- Memantau iuran dan status kepesertaan BPJS.
- Memverifikasi keakuratan NIK peserta secara langsung.
Cara Cek NIK Karyawan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut panduan praktis untuk memeriksa NIK karyawan melalui sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan:
1. Akses Situs Resmi SIPP Kunjungi laman resmi SIPP di: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login Menggunakan Akun Perusahaan Masukkan User ID, password, dan kode captcha. Proses ini hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki akun resmi perusahaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.