Berita Nasional Terkini
UMKM Bakal Dapat Izin Kelola Tambang, Ini Penjelasan Bahlil Lahadalia dan Maman Abdurrahman
UMKM bakal dapat izin kelola tambang, ini penjelasan Bahlil Lahadalia dan Maman Abdurrahman.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - UMKM bakal dapat izin kelola tambang, ini penjelasan Bahlil Lahadalia dan Maman Abdurrahman.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan izin kelola tambang.
Peraturan Pemerintah-nya pun akan segera terbit.
Setelah ormas keagamaan dan kampus mendapat izin untuk mengelola tambang, kini UMKM pun akan mendapatkan izin serupa.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan soal aturan baru tersebut.
Baca juga: Kader Muhammadiyah Khawatir Perebutan Kekuasaan Setelah Terima Izin Tambang
Pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjadi landasan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengelola industri pertambangan di Tanah Air.
Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, aturan tersebut sedang dibahas oleh lintas kementerian, yang meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lalu, Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Yang pasti pertama, sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu Peraturan Pemerintahnya,” ujar Maman saat ditemui di gedung Kementerian UMKM, Selasa (10/6/2025).
"Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, kementerian Hukum, dan Kementerian Koperasi,” paparnya.
Maman menyebut, pembuatan regulasi perihal pengelolaan tambang oleh UMKM tidak memakan waktu lama. Dia memastikan, beleid ini akan segera rampung.
“Jadi ini lagi dibicarakan, ya tentunya kita akan segerakan untuk kita finalisasi PP-nya. (Untuk finalisasi PP-nya) Sesegera mungkin kan, sedang lagi dalam pembahasan,” beber dia.
Adapun, perumusan Peraturan Pemerintah itu sebagai tindak lanjut revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Bahlil: Ini Bentuk Keadilan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan UMKM untuk berhati-hati jika nantinya sudah mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
Bahlil mengingatkan agar jangan sampai IUP yang sudah dipegang oleh UMKM digadaikan ke bank untuk tambahan modal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.