Berita Nasional Terkini

UMKM Bakal Dapat Izin Kelola Tambang, Ini Penjelasan Bahlil Lahadalia dan Maman Abdurrahman

UMKM bakal dapat izin kelola tambang, ini penjelasan Bahlil Lahadalia dan Maman Abdurrahman.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com-Suparjo Ramalan
MENTERI UMKM - Menteri UMKM Maman Abdurrahman ketika ditemui di gedung Kementerian UMKM. UMKM bakal kelola tambang, ini penjelasan Bahlil dan Maman Abdurrahman. (KOMPAS.com-Suparjo Ramalan) 

TRIBUNKALTIM.CO - UMKM bakal dapat izin kelola tambang, ini penjelasan Bahlil Lahadalia dan Maman Abdurrahman.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan izin kelola tambang. 

Peraturan Pemerintah-nya pun akan segera terbit.

Setelah ormas keagamaan dan kampus mendapat izin untuk mengelola tambang, kini UMKM pun akan mendapatkan izin serupa.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan soal aturan baru tersebut.

Baca juga: Kader Muhammadiyah Khawatir Perebutan Kekuasaan Setelah Terima Izin Tambang

Pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjadi landasan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengelola industri pertambangan di Tanah Air.

Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, aturan tersebut sedang dibahas oleh lintas kementerian, yang meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lalu, Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. 

“Yang pasti pertama, sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu Peraturan Pemerintahnya,” ujar Maman saat ditemui di gedung Kementerian UMKM, Selasa (10/6/2025). 

"Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, kementerian Hukum, dan Kementerian Koperasi,” paparnya.

Maman menyebut, pembuatan regulasi perihal pengelolaan tambang oleh UMKM tidak memakan waktu lama. Dia memastikan, beleid ini akan segera rampung. 

“Jadi ini lagi dibicarakan, ya tentunya kita akan segerakan untuk kita finalisasi PP-nya. (Untuk finalisasi PP-nya) Sesegera mungkin kan, sedang lagi dalam pembahasan,” beber dia. 

Adapun, perumusan Peraturan Pemerintah itu sebagai tindak lanjut revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Bahlil: Ini Bentuk Keadilan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan UMKM untuk berhati-hati jika nantinya sudah mendapat izin usaha pertambangan (IUP). 

Bahlil mengingatkan agar jangan sampai IUP yang sudah dipegang oleh UMKM digadaikan ke bank untuk tambahan modal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved