Berita Nasional Terkini
UMKM Bakal Dapat Izin Kelola Tambang, Ini Penjelasan Bahlil Lahadalia dan Maman Abdurrahman
UMKM bakal dapat izin kelola tambang, ini penjelasan Bahlil Lahadalia dan Maman Abdurrahman.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - UMKM bakal dapat izin kelola tambang, ini penjelasan Bahlil Lahadalia dan Maman Abdurrahman.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengumumkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan izin kelola tambang.
Peraturan Pemerintah-nya pun akan segera terbit.
Setelah ormas keagamaan dan kampus mendapat izin untuk mengelola tambang, kini UMKM pun akan mendapatkan izin serupa.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan soal aturan baru tersebut.
Baca juga: Kader Muhammadiyah Khawatir Perebutan Kekuasaan Setelah Terima Izin Tambang
Pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjadi landasan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengelola industri pertambangan di Tanah Air.
Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, aturan tersebut sedang dibahas oleh lintas kementerian, yang meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lalu, Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Yang pasti pertama, sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu Peraturan Pemerintahnya,” ujar Maman saat ditemui di gedung Kementerian UMKM, Selasa (10/6/2025).
"Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, kementerian Hukum, dan Kementerian Koperasi,” paparnya.
Maman menyebut, pembuatan regulasi perihal pengelolaan tambang oleh UMKM tidak memakan waktu lama. Dia memastikan, beleid ini akan segera rampung.
“Jadi ini lagi dibicarakan, ya tentunya kita akan segerakan untuk kita finalisasi PP-nya. (Untuk finalisasi PP-nya) Sesegera mungkin kan, sedang lagi dalam pembahasan,” beber dia.
Adapun, perumusan Peraturan Pemerintah itu sebagai tindak lanjut revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Bahlil: Ini Bentuk Keadilan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan UMKM untuk berhati-hati jika nantinya sudah mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
Bahlil mengingatkan agar jangan sampai IUP yang sudah dipegang oleh UMKM digadaikan ke bank untuk tambahan modal.
Selain itu, Bahlil juga menyarankan agar UMKM yang nantinya mengurus tambang tidak mengambil kredit untuk usaha.
Baca juga: Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, Janji Perhatikan Masyarakat Sekitar
"Yang mulai urus tambang, enggak boleh kredit. Kita hanya kasih (kredit) kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP Tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan, retribusi aset kita," kata Bahlil saat memberikan sambutan di acara Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dalam penjelasannya, Bahlil juga menekankan bahwa UMKM tidak boleh lagi selalu diidentikkan dengan usaha-usaha yang kecil seperti warung bakso, warung sembako, atau usaha berjualan kerupuk.
Cita-cita mendorong UMKM agar bisa lebih maju ia dorong lewat revisi peraturan Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sebab, ia melihat para pengusaha besar dan konglomerat Tanah Air punya usaha pengelolaan sumber daya alam (SDA) selain seperti kayu dan tambang.
Sehingga para konglomerat itu dengan mudah bisa melakukan ekspansi bisnis.
"Coba tunjukkan kepada saya konglo-konglo yang ada di Indonesia, rata-rata mereka, selain menjadi pengusaha, mereka mengelola sumber daya alam. Kayu, tambang, punya duit, baru mereka melakukan ekspansi bisnis," kata Bahlil.
"Saya belajar dari situ, maka teman-teman semua, atas petunjuk Bapak Presiden Prabowo, kami ubah itu UU Minerba, yang dulunya tambang itu hanya dikuasai oleh segelintir orang, atau hanya orang-orang hebat. Begitu Undang-Undang saya berubah dan sudah selesai atas arahan Pak Presiden, maka UMKM dan koperasi pun berhak untuk memiliki tambang," tegasnya.
Sehingga, Bahlil pun sudah menawarkan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman agar segera melakukan inventarisasi UMKM yang layak untuk mengelola tambang.
Hal itu sejalan dengan aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengizinkan UMKM mengelola tambang.
Bahlil menambahkan, UMKM yang layak akan diberikan prioritas tambang di daerah-daerah.
Baca juga: Bahlil Mengaku Serba Salah, Beri Izin Tambang ke Asing Diprotes, ke PBNU Juga Salah, Maunya Apa?
"Nah silakan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang di daerah-daerah. Jadi kalau tambang jangan kalian kredit, nggak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan. Yang kecil silakan kredit, yang mulai urus tambang enggak boleh kredit. Enggak boleh," tambahnya.
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa banyak IUP justru digadai ke perbankan.
Padahal izin usaha yang diberikan oleh pemerintah aturannya tidak boleh digadai atau diperjualbelikan.
"Izin-izin ini (izin usaha pertambangan) enggak boleh sebenarnya digadaikan apalagi diperjualbelikan, enggak boleh. Tapi apa yang terjadi, sebagian izin ini (izin usaha pertambangan) digadaikan di bank. Konyol ini. Jadi izin ini diambil dari negara, kemudian digadaikan di bank," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
"Kalau itu mah anak saya yang baru SD pun bisa. Berarti kan cukup punya akses ke pejabat, sudah mendapatkan izin kemudian digadaikan. Ini yang banyak terjadi," lanjut Bahlil.
Bahlil juga mengatakan tak sedikit para pemilik IUP memutuskan untuk menjual lahannya kepada orang lain karena dinilai tidak sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut izin tersebut.
"Kemudian, izin diterima sebagian itu hanya untuk dijual kembali. Negara memberikan izin itu untuk dimanfaatkan dalam rangka memproduksi. Kalau gitu ya kita cabut. Itu sama saja pengusaha mengatur negara, bukan negara mengatur pengusaha," kata Bahlil. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.