Berita Nasional Terkini
Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, Janji Perhatikan Masyarakat Sekitar
Muhammadiyah akhirnya menyusul Nahdatul Ulama (NU) menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Muhammadiyah akhirnya menyusul Nahdlatul Ulama (NU) menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Hal itu diungkapkanĀ Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung.
Pihaknya mengakui bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.
"Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang)," kata Azrul kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: 174 Titik Lahan Kritis Eks Tambang di Kaltim, Akmal Malik Minta Bikin Aturan
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Sentil 4 Bupati, Akmal Malik Pertanyakan Penanganan Lahan Kritis Bekas Tambang
Azrul mengeklaim, keputusan itu diambil PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian selama dua bulan belakangan.
Ia menyebutkan, Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya," ucap Azrul.
Setelah mengundang para praktisi dan mencermati barbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.
Baca juga: Tambang Ilegal Kepung Sekolah Orangutan di Labanan Berau
"Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut," tuturnya.
Namun, ada beberapa catatan dalam penerimaan Muhammadiyah terhadap izin tambang itu.
Azrul menyebutkan, Muhammadiyah harus memberikan contoh kepada dunia pertambangan ini sebuah tambang yang mengikuti hukum yang berlaku dalam berbagai aspek.
"Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang," kata dia.
Baca juga: Soal Penanganan Lahan Eks Tambang, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Minta Kepala Daerah Bikin Aturan
Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.