Berita Nasional Terkini
Berapa Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-Subsidi Periode Juni 2025? Begini Rinciannya
Berapakah tarif listrik untuk golongan subsidi dan non-subsidi untuk periode Juni 2025?
TRIBUNKALTIM.CO - Berapakah tarif listrik untuk golongan subsidi dan non-subsidi untuk periode Juni 2025?
Setelah pemerintah memastikan bahwa pemberian diskon bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA dibatalkan, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap mengikuti ketetapan triwulan II, yakni April, Mei dan Juni 2025.
Sebelumnya, kebijakan tarif triwulan II telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (27/3/2025).
Adapun penetapan tarif listrik tersebut didasari oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Sebagai informasi, penyesuaian tarif bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi dilakukan pemerintah setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batu bara acuan (HBA).
Baca juga: Inilah 5 Paket Stimulus Ekonomi yang Berlaku Mulai 5 Juni 2025: Diskon Listrik Batal, BSU Dinaikkan
Pelanggan yang mendapatkan subsidi sendiri meliputi golongan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil serta pelanggan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Lantas, bagaimana rincian tarif listrik untuk periode Juni 2025? Berikut informasinya bagi Anda.
Rincian Tarif Listrik Bulan Juni 2025
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: Diskon Listrik Batal, Dialihkan ke BSU, Siapa dapat Bantuan Subsidi Upah? Cara Cek Penerima BSU 2025
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Mengapa pembatalan diskon listrik terjadi?
Seperti yang telah diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA sebagai bagian dari salah satu paket stimulus ekonomi.
Namun, rencana tersebut kemudian diumumkan batal terlaksana oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah terkait pembatalan diskon tarif listrik ini.
Ia menyebutkan, diskon dibatalkan sebab proses pembuatan anggarannya memakan waktu yang lebih lambat daripada yang diperkirakan.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ungkap Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).
Baca juga: 5 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah, Ada Diskon Tarif Tol dan Subsidi Upah, Tidak Ada Diskon Listrik
Atas hal tersebut, pemerintah tidak bisa merealisasikan kebijakan diskon tarif listrik.
"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," pungkasnya. (*)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per 9 Juni 2025"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Daftar Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Merosot di Angka Rp1.917.000 |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Tempat Wisata Bersejarah untuk Rayakan HUT ke-80 RI, Liburan Seru Bersama Keluarga! |
![]() |
---|
Demo Tuntut Bupati Pati Lengser Diikuti 100 Ribu Orang, Sudewo Bantah Ingin Kabur, Bakal Temui Massa |
![]() |
---|
Status Terpidana Disorot dan Resmi Ajukan PK, di Mana Silfester Matutina? Kata Wakil Ketua Projo |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Meski Salah Tetap Manusia Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.