DPRD Kaltim Dorong Implementasi Program GratisPol untuk Perguruan Tinggi
DPRD Kaltim Dorong Implementasi Program GratisPol untuk Perguruan Tinggi
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Upayapeningkatanaksespendidikantinggibagimasyarakat Kalimantan Timur teru smendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim.
Pada Selasa (10/6/2025), Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapa tDengar Pendapat (RDP) untuk membahas implementasi Program GratisPoldalamtahunajaran 2025/2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, dipimpin oleh SekretarisKomisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, EktiImanuel dan Ananda EmiraMoeis, dan Ketua Komisi IV, H. Baba, serta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry dan Agusriansyah Ridwan.
Selain unsur DPRD, hadir pula Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, serta 16 perwakilan perguruan tinggi dan sekolah tinggi dari berbagai wilayah di Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kalti mmenegaskan bahwa Program GratisPol harus menjadi prioritas utama dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim.
Baca juga: Program Gratispol Kesehatan Khusus Siapkan Dokter Spesialis untuk Kalimantan Timur
Perguruan tinggi yang berada di provinsi ini diminta berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut
agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, EktiImanuel, menyatakan bahwa Pemprov Kaltim akan menanggung Uang Kuliah
Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi Kaltim, sementara mahasiswa yang
menempuh pendidikan di luar daerah atau luar negeri akan menerima beasiswa melalui perguruan tinggi masing-masing.
“Dalam hal teknis, pembayaran UKT nantinya akan dilakuka nberdasarkan data base mahasiswa asal Kaltim
yang telah diterima di perguruan tinggi terkait. Sementara itu, mahasiswa yang masuk melalui jalur undangan (SNBP) dan telah membayar UKT lebih dulu akan mendapatkan pengembalian dana setelah pemerintah daerah melakukan transfer kepada perguruan tinggi bersangkutan,” terangEkti.
Sementaraitu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, DarlisPattalongi, menyoroti pentingnya keselarasan jadwa lpembayaran UKT dengan kalender akademik perguruan tinggi.
Menurutnya, perbedaan kalender akademik antara perguruan tinggi dan kalender anggaran Pemprov Kaltim harus diperhatikan agar pembayaran tetap berjalan lancar tanpa mengganggu operasional kampus.
“Selainitu, ada perubahan kebijakan terkait batas usia mahasiswa S3 bagi tenaga pendidik (guru dan dosen),
yang kini dinaikka nmenjadi 45 tahun, guna memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan,” sebutDarlis
Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim kata dia, mendorong pembuatan Peraturan Daerah Pendidikan
guna memperkuat regulasi terkait Program GratisPol.
“Peraturan ini akan ditindak lanjuti setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Pendidikan Tinggi
Tahun 2025 resmi diterbitkan,” bebernya.
Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyampaikan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, sehingga semakin banyak mahasiswa Kaltim yang dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya.
“Denganadanya Program GratisPol, DPRD Kaltim berharap akses pendidikan bagi masyarakat semakin terbuka, serta menciptakan generasi muda yang lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional,” jelas dia. (hms)
| Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dorong SDM Berdaya Saing Lewat Pelatihan Safetyman Bersertifikat |
|
|---|
| 15 Template CapCut Hari Ayah Nasional 2025, Rayakan Pakai Twibbon Video Tinggal Masukkan Foto! |
|
|---|
| Viral di Media Sosial Tiongkok Rumor Kematian Kris Wu dalam Penjara |
|
|---|
| Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, 4 Pengedar Ditangkap |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polresta Samarinda Sita 7 Kg Lebih Sabu dari 4 Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/12062025_RDP_KOMISI_IV_3JPG.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.